Tegal Jateng-TribunNews86.id
Tegal, 20 Juli 2025 Lembaga Swadaya Masyarakat Gerhana Indonesia melontarkan sorotan tajam terhadap proyek paving/jogging track di Desa Sangkanayu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal yang didanai dari APBDes. Publik mempertanyakan transparansi, pelaksanaan teknis, dan potensi manipulasi informasi dalam proyek tersebut.
LSM Gerhana Indonesia mengkritisi pelaksanaan proyek paving yang diduga mengandung penyimpangan serius. Salah satu hal yang disoroti adalah keterlibatan langsung Kepala Desa dalam pemasangan paving secara fisik, yang dianggap melanggar etika jabatan.
Ms. Ree, pemerhati dari Gerhana Indonesia DPD Jawa Tengah, menyampaikan pernyataan keras atas dugaan pelanggaran tersebut. Pemerintah Desa Sangkanayu, khususnya Kepala Desa, menjadi sorotan utama dalam laporan ini.
Proyek ini dilaksanakan dalam periode tahun anggaran berjalan. Sorotan publik dan media mulai meningkat sejak pemberitaan viral muncul beberapa hari terakhir.
Desa Sangkanayu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah menjadi lokasi utama proyek dan titik sorotan dugaan pelanggaran.
LSM Gerhana Indonesia mencatat beberapa indikasi pelanggaran seperti:
– Tidak adanya papan informasi proyek
– Ketidaksesuaian anggaran yang tidak sinkron dengan data APBDes
– Kualitas teknis yang buruk seperti lantai kerja yang tidak dibersihkan dan pemasangan yang tidak merata
– Upaya pemberian uang kepada wartawan oleh pihak desa
Hal-hal tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dana publik.
Gerhana Indonesia mendorong:
– Inspektorat Kabupaten Tegal untuk segera mengaudit proyek secara menyeluruh
– Keterlibatan BPK/BPKP guna menelusuri indikasi penyimpangan anggaran
– Media dan masyarakat untuk aktif mengawasi pelaksanaan APBDes agar tidak disalahgunakan
> “Ini bukan sekadar proyek paving, ini tentang integritas pemanfaatan uang rakyat. Jika praktik tertutup dan manipulatif dibiarkan, maka fondasi tata kelola desa akan rapuh,” tegas Ms. Ree menutup pernyataannya.
Iman