Seorang Mantan Jurnalis Asal Batang Jadi Korban KDRT, Konsultasi ke LBH Adhyaksa Pekalongan

Seorang Mantan Jurnalis Asal Batang Jadi Korban KDRT, Konsultasi ke LBH Adhyaksa Pekalongan

Spread the love

Kota Pekalongon-TribunNews86.id
Seorang mantan jurnalis perempuan berinisial G (27), warga Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhyaksa di Kampung Batik Pesindon, Kota Pekalongan, pada Sabtu (19/7/2025) sore. Kedatangannya untuk melakukan konsultasi hukum terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya setelah menikah dengan pria asal Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

G, yang pernah menjadi penyiar radio di Batang, mengungkapkan bahwa dirinya mengalami kekerasan verbal dan fisik dari sang suami sejak usia pernikahan mereka baru menginjak satu tahun. Ironisnya, saat mengalami kekerasan tersebut, G tengah mengandung anak pertama mereka.

> “Kondisi saya waktu itu masih hamil muda. Saya menerima perlakuan kasar secara verbal dan fisik dari suami,” ungkap G saat ditemui usai konsultasi.

 

G kemudian memutuskan kembali ke kampung halamannya di Jawa untuk menenangkan diri, dengan seizin sang suami yang bahkan turut mengantarnya ke bandara. Namun, bukannya membaik, hubungan mereka justru memburuk. G menduga sang suami memiliki wanita lain.

> “Sejak saya kembali ke Jawa, kami sering cekcok. Saya curiga dia punya selingkuhan. Akhirnya komunikasi kami terputus total,” ujarnya.

 

Merasa terabaikan dan menjadi korban kekerasan, G kemudian mengambil langkah hukum. Ia melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya ke Polres Bontang melalui sistem pelaporan online.

Setelah anak mereka lahir, G menyebut sang suami tidak pernah lagi menghubunginya, bahkan tidak memberikan nafkah lahir maupun batin. Akhirnya, G kembali melapor, kali ini ke Polres Batang dengan dugaan penelantaran rumah tangga, pada 1 Juli 2025.

> “Saya berharap laporan saya di Polres Bontang dan Polres Batang bisa segera ditindaklanjuti. Saya hanya ingin mendapatkan keadilan dan hak-hak saya sebagai istri dan ibu dari anaknya,” tegas G.

Menanggapi kasus tersebut, pihak LBH Adhyaksa menyatakan siap memberikan bantuan hukum kepada G. Hal ini disampaikan oleh Didik Pramono, salah satu pengurus LBH Adhyaksa.

> “Kami selalu terbuka untuk siapa pun yang membutuhkan bantuan hukum. Baik hanya konsultasi maupun pendampingan penuh dalam proses hukum,” ujarnya singkat.

 

Kisah yang dialami G menambah daftar panjang kasus KDRT yang belum terselesaikan secara adil di Indonesia. Kasus seperti ini juga menunjukkan pentingnya keberadaan lembaga bantuan hukum sebagai tempat perlindungan dan pendampingan bagi perempuan yang menjadi korban.

(ary/hts)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *