Tegal Jateng-TribunNews86.id
Jum,at 18 Juli 2025 Dugaan penyelewengan Dana Desa senilai sekitar Rp528 juta di Desa Kajen, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, memicu sorotan tajam dari publik dan aktivis masyarakat sipil. Kasus ini menyeret seorang oknum perangkat desa berinisial T, dan telah dilaporkan oleh Kepala Desa Kajen ke Polres Tegal pada Jumat (18/7).
Namun, menurut LSM Gerhana Indonesia, pelaporan tersebut belum cukup untuk menghapus tanggung jawab hukum dan moral dari kepala desa sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam pengelolaan keuangan desa.
Ms Ree, pemerhati desa dari LSM Gerhana Indonesia DPD Jawa Tengah, menyatakan bahwa kasus ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal desa. Ia menegaskan bahwa kepala desa tidak bisa berlindung di balik laporan semata.
> “Ketika dana sebesar setengah miliar bisa dicairkan tanpa sepengetahuan kepala desa, itu bukan hanya soal kelengahan teknis, tapi kegagalan sistemik dalam pengawasan,” ujar Ms Ree.
Kasus ini terjadi di Desa Kajen, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, dan mencuat ke publik setelah dilaporkan ke kepolisian pada 18 Juli 2025.
Dana Desa diduga dicairkan melalui sistem CMS (Cash Management System) tanpa otorisasi langsung dari kepala desa. Hal ini membuka celah serius dalam sistem pengelolaan keuangan desa yang seharusnya dijaga ketat oleh regulasi internal.
Pasal 26 ayat (4) huruf c dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa kepala desa bertanggung jawab penuh atas pengelolaan keuangan dan aset desa. Dugaan pencairan dana tanpa kontrol final dari kepala desa menunjukkan kelengahan struktural yang berpotensi membuka ruang bagi praktik korupsi.
LSM Gerhana Indonesia mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, tidak hanya terhadap oknum pelaku, tetapi juga terhadap kepala desa sebagai penanggung jawab anggaran. Selain itu, mereka menyerukan evaluasi total terhadap implementasi sistem CMS dan regulasi desa yang dinilai masih longgar.
> “Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan menyeluruh. Siapa pun yang lalai dan bertanggung jawab secara struktural harus dimintai pertanggungjawaban,” tegas Ms Ree.
Iman