Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan 25 Bayi, 13 Tersangka Diamankan   

Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan 25 Bayi, 13 Tersangka Diamankan  

Spread the love

 

POLDA JABAR – tribunnews86.id

Polisi berhasil mengungkap sindikat perdagangan orang (human trafficking) dengan korban 25 bayi. Para korban diketahui telah dipesan sejak dalam kandungan oleh pihak tertentu, dan dijual secara ilegal hingga ke luar negeri.

 

Menurut penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat, sindikat ini telah beroperasi sejak tahun 2023. Dari hasil penyelidikan, sebanyak 16 pelaku telah teridentifikasi, sementara 13 tersangka berhasil diamankan, yang terdiri dari 12 perempuan dan satu laki-laki.

 

Para pelaku memiliki peran masing-masing dalam jaringan ini, mulai dari agen, pembuat dokumen, penampung, pengasuh, hingga perekrut bayi. Beberapa di antaranya adalah:

L alias S alias Popo alias AI (DPO): berperan sebagai agen utama sindikat.

 

AHA alias SH (59): pembuat dokumen palsu dan pencari orang tua palsu.

 

DFK (52), A (26), FS (46), DW (26), AN (31), AK (58): pengantar dan pengasuh bayi.

 

Y (DPO), AF alias F alias ANH (26), DHT (35), EM alias E (38): perekrut bayi.

 

M (33), Y (37), W (DPO), dan J: penampung bayi.

 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H , menjelaskan bahwa para bayi yang berhasil direkrut oleh para tersangka, kemudian diserahkan kepada para penampung.

 

“Bayi-bayi yang baru lahir tersebut oleh tersangka diserahkan kepada penampung tersangka M, Y, W, dan J,” ucap Hendra saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (17/7/2025).

 

Para penampung dibayar antara Rp10 juta hingga Rp16 juta untuk merawat bayi. Pembagian dana dilakukan oleh tersangka A kepada ibu bayi, dan sisanya dibagi bersama tersangka M dan YT.

 

“Harga berkisar Rp10-16 juta, dengan rincian pembagian yang disepakati antara tersangka A dengan ibu bayi, kemudian sisanya dibagi antara tersangka A, M, dan YT,” kata Hendra.

 

Setelah bayi berada di tangan penampung, pengasuh bernama YN merawat bayi tersebut.

“Untuk pengasuh YN akan digaji oleh tersangka L sebesar Rp2,5 juta, 1 juta biaya keperluan bayi,” terangnya.

 

Saat bayi berusia 2-3 bulan, atau sesuai permintaan tersangka L, bayi dikirim ke Jakarta, kemudian ke Pontianak.

“Selama bayi berada di Pontianak, bayi tersebut diasuh oleh beberapa pengasuh yang berada di bawah kendali tersangka AHA. Pengasuh mendapatkan bayaran sebesar Rp2,5 juta per anak,” ucap Hendra.

 

Di Pontianak, tersangka AHA juga membuatkan dokumen palsu untuk bayi seperti, Surat keterangan lahir, Kartu Keluarga (KK), Akta kelahiran, Paspor

 

“Adapun dokumen yang dibuat adalah surat keterangan lahir, kartu keluarga, akte, paspor. Dan untuk proses pembuatan dokumen tersebut tersangka AHA memalsukan surat keterangan lahir dan KK,” jelasnya.

 

Tidak hanya itu, AHA juga mencarikan orang tua palsu yang mau memasukkan identitas bayi ke dalam KK-nya, dan mereka mendapat imbalan.

 

“AHA juga mencarikan orang tua kandung palsu untuk bayi dengan cara memasukan identitas bayi ke dalam KK orang yang mau menjadi orang tua palsu dan mendapat imbalan sebesar Rp6,5 juta,” tambahnya.

 

Setelah semua dokumen disiapkan, bayi-bayi tersebut diadopsi secara ilegal di luar negeri.

“Bayi-bayi ini selanjutnya diadopsi secara ilegal di negara Singapura,” pungkasnya.

 

(Agus.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *