Tragis… Bocah Usia 4 Tahun Tewas Dianiaya Orang Tua Angkanya

Tragis… Bocah Usia 4 Tahun Tewas Dianiaya Orang Tua Angkanya

Spread the love

Grobogan Jateng-kompas86id.com Tragis bocah usia 4 tahun tewas setelah dianiaya berkali – kali oleh orang tua angkatnya.
FAN (4 th) bocah laki-laki yang masih lugu dan tidak berdosa harus meregang nyawanya setelah menjadi korban penganiayaan oleh orang tua angkatnya.
FAN sempat dilarikan ke RSUD R. Soedjati Purwodadi akan tetapi banyaknya luka di bagian tubuhnya akhirnya FAN meninggal dunia di RSUD Dr R Soedjati Purwodadi. Jenazah bocah tersebut oleh warga sekitar akhirnya dimakamkan di Lingkungan Palembahan, Purwodadi.
Setelah pemakaman kedua orang tua angkat korban pun, dengan memberanikan diri memberitahukan kejadian tersebut pada ibu kandungnya.
Menurut pengakuannya bahwa FAN terjatuh di kamar mandi, hingga akhirnya meninggal dunia di RSUD Purwodadi.
Merasa curiga dengan kejanggalan informasi yang diterimanya Desi Lestari (34) sebagai ibu kandung korban mencari tahu penyebab kematian korban di RSUD Purwodadi. Desi warga Desa Depok Toroh sempat mencari informasi di Rumah Sakit Umum dr. Soedjati Purwodadi.
Disana Ibu kandung korban mendapat informasi bahwa anak tersebut mengalami beberapa luka di bagian tubuh termasuk muka dan kepala.
Mendapat informasi tersebut, ibu kandung korban langsung mendatangi orang tua angkat dari FAN untuk menanyakan penyebab kematian FAN yang sebenarnya.
Desi pun akhirnya mendapat informasi bahwa anaknya diduga mengalami kekerasan atau penganiayaan dari orang tua angkatnya.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Grobogan. Berdasarkan laporan ibu kandung korban, Polres Grobogan bersama tim dari Biddokkes Polda Jateng kemudian melakukan ekshumasi di makam FAN (4) pada Jum’at (4/7/2025).
Hasil ekshumasi itu pun disampaikan Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono, S.I.K., S.H., M.Si. di Mapolres setempat pada Rabu (16/7/2025).
Kasat Reskrim Polres Grobogan mengungkapkan, dari hasil autopsi yang dilakukan Biddokkes Polda Jateng, pada tubuh bocah tersebut didapatkan luka akibat kekerasan benda tumpul berupa memar pada kepala, wajah, leher, dada, perut, bahu kanan, punggung, dan anggota gerak.
Petugas kepolisian juga menemukan luka lecet pada perut, luka robek pada anggota gerak atas kiri, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, otot dada, dan tulang tengkorak, perdarahan otak dan patah tulang pada tulang dasar tengkorak.
“Didapatkan tanda mati lemas dan proses pembusukan. Sebab kematian adalah kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan perdarahan otak dan patah tulang pada tulang dasar tengkorak,” ungkap Kasat Reskrim Polres Grobogan.
Sat Reskrim Polres Grobogan kemudian mengamankan pasangan orang tua angkat korban, yakni K (31) seorang pria asal Jawa Barat dan istri sirinya, MRS (32) seorang wanita warga Palembahan, Purwodadi, Grobogan.
Keduanya, bakal dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang RI atau pasal 351 ayat (3).
“Ancaman hukumannya, 20 tahun penjara,” tandas Kasat Reskrim Polres Grobogan.
Kasat Reskrim Polres Grobogan menyarankan kepada semua masyarakat Grobogan agar lebih hati – hati dalam menjaga anak terutama hal – hal yang bisa mengancam jiwanya. ( Im@m )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *