JS Simatupang SH. MA. Kuasa Hukum Yusak Subroto Mencari Ke Adilan diPengadilan Negri 1’A Cibinong Bogor   

JS Simatupang SH. MA. Kuasa Hukum Yusak Subroto Mencari Ke Adilan diPengadilan Negri 1’A Cibinong Bogor  

Spread the love

 

 

CIBINONG BOGOR – tribunnews86.id

Perkara perdata Nomor 197/Pdt.G/2024/PN.Cbi yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong, Jalan Tegar Beriman, Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan publik. Kasus ini menggugat keabsahan sertifikat tanah yang terbit atas nama Norman Chen, padahal lahan tersebut tidak diketahui secara pasti letak maupun batasnya.

 

Penggugat, Yusak Subroto, yang selama ini menggarap lahan tersebut, melalui kuasa hukumnya Dr. JS Simatupang, SH., MA., CGRP, menggugat Norman Chen atas dugaan kepemilikan sertifikat yang cacat hukum dan tidak sesuai prosedur administrasi pertanahan.

“Ini bukan sengketa biasa. Bagaimana mungkin seseorang mendapatkan sertifikat atas tanah yang bahkan tidak diketahui lokasi dan batasnya? Ini mencerminkan lemahnya pengawasan dalam sistem pertanahan kita,” ujar Dr. Simatupang usai sidang, Selasa (9/7).

Menurutnya, penerbitan sertifikat tersebut diduga bertentangan dengan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik, yang mensyaratkan adanya proses verifikasi menyeluruh, pengukuran lapangan, serta pengumuman publik sebelum sertifikat diterbitkan.

 

Dr. Simatupang juga mengungkapkan bahwa dasar penerbitan sertifikat mengacu pada surat keterangan yang diklaim berasal dari Gubernur Jawa Barat. Namun, setelah ditelusuri, dokumen tersebut tidak ditemukan di badan arsip resmi maupun instansi terkait.

 

“Kami telah bersurat kepada Gubernur Jawa Barat untuk meminta klarifikasi. Jika dokumen tersebut ternyata tidak pernah dikeluarkan, maka kuat dugaan ini adalah pelanggaran administratif serius yang harus diusut tuntas,” tegasnya.

Lebih lanjut, kuasa hukum penggugat juga menyoroti potensi keterlibatan oknum dalam lembaga pertanahan yang diduga terlibat dalam proses terbitnya sertifikat atas nama tergugat. Ia menegaskan bahwa pemerintah sebagai pelayan masyarakat wajib memberi transparansi dan pertanggungjawaban, bukan membiarkan permasalahan semacam ini berlarut hingga bertahun-tahun.

Kasus ini menjadi cerminan dari masih maraknya konflik agraria di berbagai daerah. “Sudah terlalu banyak masyarakat yang menjadi korban karena sertifikat tanah muncul di atas lahan yang mereka kuasai dan garap puluhan tahun. Negara tidak boleh abai,” tegas Dr. Simatupang.

 

Sidang dijadwalkan berlanjut dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi. Pihak penggugat telah menyiapkan dokumen pendukung dan saksi yang dinilai akan memperkuat gugatan bahwa penerbitan sertifikat atas nama Norman Chen cacat hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

(Agus.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *