Polres Bogor – tribunnews86.id
Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Parungpanjang Polsek Parungpanjang Polres Bogor, Bripka Yanto Suryanto, melaksanakan kegiatan sambang dan silaturahmi ke warga binaannya di wilayah Desa Parungpanjang, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, pada Senin (07/07/2025).
Kegiatan sambang tersebut merupakan bagian dari implementasi arahan Kapolsek Parungpanjang Kompol D.R. Suharto, S.H., M.H. yang mengacu pada kebijakan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., untuk memperkuat peran Bhabinkamtibmas dalam menjaga dan membina masyarakat desa binaannya agar tetap menjaga stabilitas dan keamanan lingkungan.
Dalam kunjungannya, Bripka Yanto menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas secara langsung kepada warga, tokoh masyarakat, serta ketua lingkungan yang dijumpainya. Ia mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi peraturan hukum yang berlaku, turut serta menjaga ketertiban di lingkungan tempat tinggal, dan tidak ragu melaporkan kejadian-kejadian menonjol ke Polsek Parungpanjang atau melalui dirinya sebagai Bhabinkamtibmas.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan di lingkungan masing-masing. Apabila melihat atau mengetahui potensi gangguan Kamtibmas, segera laporkan ke pihak kepolisian,” ujar Bripka Yanto dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan sambang ini juga menjadi sarana bagi Polri untuk menyerap informasi dan aspirasi masyarakat secara langsung, sekaligus menjalin komunikasi yang lebih erat antara kepolisian dan warga desa. Hal ini sejalan dengan prinsip Polri Presisi, yang mengedepankan pendekatan humanis dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Kapolsek Parungpanjang, Kompol D.R. Suharto, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk memelihara keamanan dan ketertiban di masyarakat. “Dengan adanya Bhabinkamtibmas yang hadir langsung di tengah masyarakat, kami ingin memastikan bahwa warga merasa aman dan nyaman dalam menjalani aktivitas sehari-hari,” tuturnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bogor Ipda Yulista Mega Stefani, S.H. turut mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan melapor jika menemukan adanya perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar tanpa kejelasan hukum. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Silakan laporkan melalui Call Center Polri di 110 atau ke nomor 0812 1280 5587. Layanan kami tersedia selama 24 jam penuh untuk menerima aduan masyarakat,” ujar Ipda Yulista.
Dikesempatan lain *Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani,SH* menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal – hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan Tenaga kerja Ilegal dengan Menjanjikan Gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO segera adukan laporkan ke *Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587*.
Dengan kegiatan seperti ini, jajaran Polsek Parungpanjang Polres Bogor berharap terciptanya rasa aman, peningkatan kesadaran hukum, dan hubungan harmonis antara masyarakat dengan kepolisian, guna bersama-sama menjaga lingkungan yang tetib dan kondusif.
(Agus.S)