Oknum Kepala Desa Ulak Segara Rambang Kuang Ogan Ilir Yang Ditetapkan Tersangka Perzinaan Mengajukan Mediasi Ke Polres OI

Oknum Kepala Desa Ulak Segara Rambang Kuang Ogan Ilir Yang Ditetapkan Tersangka Perzinaan Mengajukan Mediasi Ke Polres OI

Spread the love

Ogan Ilir – Tribunnews86.id

Ulak Segara Rambang Kuang Ogan Ilir Sumsel
Seorang oknum Kepala Desa di Kabupaten Ogan Ilir berinisial “EG” yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perzinahan, mengajukan permohonan mediasi ke pihak Kepolisian agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara damai.

Namun, upaya tersebut ditolak mentah-mentah oleh pelapor, “SI” yang tak lain adalah suami dari wanita yang berselingkuh dengan “EG”.

Permintaan mediasi itu disampaikan langsung oleh tersangka dan telah difasilitasi oleh pihak Polres Ogan Ilir.

Namun, dalam pertemuan antara kedua pihak, “SI” menegaskan bahwa dirinya menolak jalan damai karena merasa dirugikan dan dipermalukan atas perbuatan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa tersebut
Seorang oknum Kepala Desa Ulak Segara Rambang Kuang di Kabupaten Ogan Ilir Sumsel berinisial “EG” yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perzinahan, mengajukan permohonan mediasi ke pihak Kepolisian agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara damai.
Permintaan mediasi itu disampaikan langsung oleh tersangka dan telah difasilitasi oleh pihak Polres Ogan Ilir.

Namun, dalam pertemuan antara kedua pihak, “SI” menegaskan bahwa dirinya menolak jalan damai karena merasa dirugikan dan dipermalukan atas perbuatan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa tersebut
“SI” mengaku marah dan merasa sangat terhina atas tindakan “EG” yang telah berselingkuh dengan istrinya.
Ya pastilah tidak mau damai. Istri ditiduri Kades. Itu perbuatan sangat terkutuk,” ujarnya tegas.

Lebih lanjut, “SI”menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan meminta agar proses hukum ditegakkan secara adil.

“Yang jelas hukum harus ditegakkan,” katanya.
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir “AKP Muhammad Ilham,SIK.MM” membenarkan adanya permintaan mediasi dari pihak tersangka.

Namun ia menjelaskan bahwa Kepolisian hanya berperan sebagai fasilitator dalam proses tersebut
Pengajuan mediasi merupakan hak tersangka. Kami hanya memfasilitasi dan mengundang kedua belah pihak. Soal hasilnya, itu tergantung kesepakatan bersama,” jelas Ilham.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perzinahan, “EG”diketahui belum ditahan dan masih menjalankan aktivitas sebagai Kepala Desa Ulak Segara seperti biasa.

Salah satu bukti kuat dalam perkara ini adalah video mesum berdurasi 8 menit 24 detik yang memperlihatkan adegan intim antara “EG” dan selingkuhannya.
Video tersebut sempat tersebar di media sosial dan menjadi sorotan publik.

Ilham “menyebutkan, peristiwa persetubuhan itu terjadi pada Sabtu, 24 Desember 2022, di sebuah hotel bernama Ilaya yang terletak di Jalinsum Palembang-Indralaya.

“Saat pemeriksaan, tersangka mengakui masuk ke hotel, namun membantah telah melakukan persetubuhan,” ujarnya.

Ironisnya, perbuatan tersebut terjadi tidak sampai dua minggu setelah “EG” resmi dilantik sebagai kepala Desa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”
Pewarta Aidil f

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *