Bhabinkamtibmas Desa Pasireurih Polsek Tamansari Sambangi Kantor Desa, Sampaikan Imbauan Kamtibmas   

Bhabinkamtibmas Desa Pasireurih Polsek Tamansari Sambangi Kantor Desa, Sampaikan Imbauan Kamtibmas  

Spread the love

 

 

Polres Bogor –tribunnews86.id

Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Tamansari, Polres Bogor, Polda Jawa Barat, Bhabinkamtibmas Desa Pasireurih Aiptu Ramdhani Rushan melaksanakan kegiatan sambang ke Kantor Desa Pasireurih yang berlokasi di Kampung Sindangbarang RT 002 RW 004, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, pada Senin (16/06/2025).

 

Kegiatan sambang tersebut merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas Bhabinkamtibmas dalam membangun komunikasi yang baik antara Kepolisian dan pemerintahan desa. Hal ini juga menjadi sarana untuk menyampaikan imbauan kamtibmas secara langsung kepada aparatur desa agar tetap waspada terhadap potensi gangguan keamanan.

 

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Tamansari Iptu Jajang menekankan pentingnya peran aktif seluruh Bhabinkamtibmas di jajaran Polres Bogor dalam menjalin kedekatan dengan masyarakat serta unsur pemerintahan desa. Hal ini dimaksudkan untuk memperkuat sinergitas dalam mewujudkan wilayah yang aman dan kondusif.

 

Dalam kunjungan tersebut, Aiptu Ramdhani menyampaikan pesan kamtibmas kepada aparat desa dan tokoh masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi kejahatan. Ia juga mengajak tokoh agama dan pemuka masyarakat untuk berperan serta dalam memberikan edukasi kepada warga agar ikut serta dalam menjaga lingkungan.

 

“Jika terdapat kejadian yang mencurigakan atau menonjol, kami mengimbau agar segera dilaporkan kepada pihak Kepolisian. Partisipasi aktif dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah gangguan kamtibmas,” ujar Aiptu Ramdhani saat menyampaikan imbauan.

 

Selain menyampaikan pesan kamtibmas, sambang tersebut juga bertujuan untuk mempererat hubungan kemitraan antara Kepolisian dan pihak desa sebagai bentuk implementasi Polri yang Presisi dalam mengayomi masyarakat.

 

Sementara itu, Plt Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Yulista Mega Stefani, S.H. menambahkan bahwa masyarakat dapat menghubungi Call Center Polres Bogor di 110 atau melalui Nomor Aduan WhatsApp 0812-1280-5587 apabila menemukan adanya indikasi tindak pidana atau gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

 

Dengan kegiatan seperti ini, diharapkan kolaborasi antara Bhabinkamtibmas dan pemerintah desa dapat memperkuat upaya bersama dalam menciptakan suasana yang aman, tertib, dan harmonis di wilayah hukum Polsek Tamansari.

 

(Agus.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *