Bogor –tribunnews86.id
Dalam rangka memperkuat sinergitas antara TNI dan POLRI, Bhabinkamtibmas Desa Cikuda Polsek Parungpanjang Polres Bogor Polda Jawa Barat, Aiptu Soma, melaksanakan kegiatan sambang ke Markas Koramil 2123 Parungpanjang-Tenjo, pada Kamis (12/06/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), sekaligus menjalankan program Cooling System sebagai langkah preventif menghadapi potensi gangguan keamanan di wilayah Kecamatan Parungpanjang dan sekitarnya.
Dalam sambang tersebut, Bhabinkamtibmas berkoordinasi dan berdiskusi dengan anggota TNI di Makoramil mengenai berbagai langkah strategis yang bisa ditempuh untuk menjaga situasi tetap kondusif, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung sinergi antar-aparat negara demi terciptanya keamanan yang berkelanjutan.
Kapolsek Parungpanjang Kompol D.R. Suharto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan sambang ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. agar seluruh jajaran Polsek memperkuat kolaborasi dengan TNI di wilayah masing-masing dalam menjalankan fungsi pengamanan dan pengayoman masyarakat.
Melalui kegiatan ini pula, Polsek Parungpanjang menegaskan komitmennya untuk terus hadir secara aktif di tengah masyarakat, tidak hanya melalui patroli dan sambang warga, tetapi juga lewat kerja sama lintas instansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan desa.
Bhabinkamtibmas Aiptu Soma berharap kehadiran aparat gabungan TNI dan POLRI di lapangan akan memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat dalam menjaga harkamtibmas secara humanis dan berkesinambungan.
Selain menjaga sinergi kelembagaan, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk menyampaikan pesan-pesan penting kepada masyarakat, termasuk imbauan agar berhati-hati terhadap praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkedok perekrutan kerja ilegal dengan janji gaji tinggi namun tanpa kejelasan hukum.
Plt Kasi Humas Polres Bogor Ipda Yulista Mega Stefani, S.H. dalam keterangannya menambahkan bahwa masyarakat yang menemukan indikasi gangguan kamtibmas maupun TPPO agar segera melaporkannya ke Call Center Polri (021) 110 atau ke Nomor Pengaduan Polres Bogor di 0812-1280-5587, yang aktif selama 24 jam penuh.
Polsek Parungpanjang akan terus mengedepankan pendekatan preventif dan humanis dalam menjaga keamanan di wilayah hukumnya, sekaligus mempererat kemitraan strategis bersama TNI dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan sejahtera.
(Agus.S)