Palembang-TribunNews86.id
Rabu 11 Juni 2025 Suasana *tegang dan haru* menyelimuti *ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang* saat *Nia*, istri almarhum *Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusyanto*, dengan suara bergetar mengungkapkan harapannya agar *Kopda Bazarsah* dijatuhi *hukuman mati*.
Permintaan ini disampaikannya setelah mengikuti *sidang pembacaan dakwaan* terhadap terdakwa yang diduga melakukan *penembakan brutal*, menewaskan *tiga anggota polisi*, termasuk suaminya, dalam insiden *penggerebekan arena judi sabung ayam* pada *17 Maret 2025*.
_”Saya minta hukuman mati, tidak ada hukuman lain. Itu hukuman yang paling adil dan setimpal atas perbuatannya,”_ ujar Nia kepada awak media.
*Kronologi Peristiwa: Penembakan Brutal dalam Penggerebekan Judi*
Tragedi ini terjadi saat *penggerebekan arena judi sabung ayam* di *Umbul Naga, Karang Manik, Register 44, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan*. Sebanyak *16 anggota polisi* diterjunkan ke lokasi dalam operasi penindakan perjudian.
Namun, situasi berubah *chaos* setelah *Kopda Bazarsah* meminta senjata *FNC*, menembakkan peluru ke udara, lalu melakukan *tembakan langsung* sebanyak dua kali ke arah *Bripka Petrus Apriyanto*, hingga korban tewas seketika.
Tidak berhenti di situ, terdakwa *berbaku tembak* dengan *Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusyanto*, yang meskipun mengenakan *body protector*, tetap mengalami luka fatal akibat *tembakan senapan laras panjang*.
Korban terakhir, *Bripda M. Galib Surya Ganta*, terkena tembakan dari *jarak jauh*. Setelah menewaskan tiga polisi, Kopda Bazarsah melarikan diri ke *hutan*, sebelum akhirnya *menyerahkan diri* kepada pihak berwenang.
*Keberatan terhadap Dakwaan Ringan untuk Tersangka Lain*
Kuasa hukum keluarga korban, *Putri Maya Rumanti*, menyatakan *kepuasan* atas dakwaan yang dijatuhkan kepada Kopda Bazarsah berdasarkan *Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana*.
Namun, Putri menyampaikan *keberatan* terhadap dakwaan ringan yang diberikan kepada *Peltu Yun Hery Lubis*, seorang *oknum TNI* yang diduga ikut terlibat dalam insiden tersebut.
Peltu Yun Hery Lubis, yang menjabat *Dansub Ramil Koramil 427-01*, diketahui sebagai *pemilik arena sabung ayam* tempat kejadian berlangsung. Namun, ia hanya dijerat dengan *Pasal 303 Ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP tentang perjudian*, dengan ancaman *maksimal 10 tahun penjara*.
_”Dakwaan Pasal 303 ini terlalu ringan. Peltu Lubis tahu bahwa terdakwa Kopda Bazarsah membawa senjata api dan sudah memiliki niat membunuh,”_ tegas Putri.
*Jadwal Sidang Lanjutan dan Pemeriksaan Saksi*
Sidang lanjutan *kasus Kopda Bazarsah* akan digelar pada *Senin, 16 Juni 2025*, dengan agenda *pemeriksaan saksi*. Sebanyak *31 saksi* akan dihadirkan dalam *tiga klaster* untuk memberikan keterangan terkait insiden tragis ini.
Ketua Majelis Hakim *Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto* telah memastikan bahwa terdakwa *tidak mengajukan eksepsi*, sehingga *sidang akan berlanjut sesuai jadwal*.
Aidil Fitri