Pemalang Jateng-TribunNews86.ID
Pemasangan spanduk oleh anggota penggiat lingkungan hidup Koalisi Kawali kab. Pemalang dilokasi perempatan Sirandu perempatan Jalan Raya dan pertigaan jalan masuk Dusun Pesalakan Desa Pegongsoran Kec. Pemalang kab. Pemalang Jateng.
Dalam kesempatanya ketua Kawali Pemalang Andi Suswanto menyampaikan bahwa banyak oknum oknum mengatas namakan aktivis lingkungan maupun oknum pelaksana tugas yang mengelola sampah tidak sesuai undang – undang.
Disebutkan dalam UUD No. 18 Tahun 2008, open dumping sampah melanggar undang – undang sebab berdampak buruk terhadap lingkungan.
Para pengurus dan anggota Kawali Pemalang menyayangkan sebab dari Kawali pusat sudah menawarkan solusi tetapi yang dipakai justru saran oknum atas nama aktivis lingkungan lain.
Kawali Pemalang melalui pesan dalam sepanduk yang terbentang supaya tindak tegas pelaku perusak lingkungan yang mengelola sampah tidak sesuai undang – undang.
Sabid