Bogor Jabar-TribunNews86.id
Polsek Megamendung Polres Bogor, melaksanakan operasi penyakit masyarakat yang menyasar peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya. Kegiatan ini dilakukan pada Minggu dini hari, 25 Mei 2025, dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Megamendung AKP Yulita Herianti, S.H., M.H.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Operasi menyasar sebuah warung kelontong yang berlokasi di Kampung Cibogo II, Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Dalam pelaksanaannya, Kapolsek Megamendung didampingi oleh Kanit Lantas beserta tiga personel lainnya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati adanya aktivitas penjualan minuman keras tanpa izin yang dilakukan oleh pemilik warung atas nama RA (22), seorang wiraswasta asal Desa Cilodong, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Kepada petugas, pemilik mengaku menjual miras tersebut tanpa izin resmi.
Sebanyak 20 dus minuman keras dari berbagai merek diamankan sebagai barang bukti. Beberapa merek yang disita antara lain Smirnoff, Vibe, Intisari, Iceland Vodka, Captain Morgan, Friendship, hingga Drum Whisky.
Total keseluruhan botol yang diamankan mencapai ratusan botol dengan berbagai ukuran dan kadar alkohol.
Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bogor dalam menciptakan kondisi kamtibmas yang aman dan kondusif serta mengantisipasi dampak negatif peredaran miras terhadap masyarakat,
“Operasi Penyakit Masyarakat ini merupakan langkah tegas kami untuk menekan angka peredaran minuman keras yang menjadi salah satu pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Megamendung untuk proses lebih lanjut. Sementara pemilik warung tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Megamendung.
“Polisi memastikan akan terus meningkatkan patroli dan operasi serupa demi menjaga stabilitas keamanan di wilayahnya.” tutupnya.
Bandung 25 Mei 2025
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar
(AS)