Pengurus Perbakin Tanggamus Genjot Sosialisasi, Edukasi Soal Kepemilikan Senjata dan Etika Menembak

Pengurus Perbakin Tanggamus Genjot Sosialisasi, Edukasi Soal Kepemilikan Senjata dan Etika Menembak

Spread the love

Tanggamus-TribunNess86.id

Dalam rangka mempercepat pelaksanaan program kerja, Pengurus Kabupaten (Pengkab) Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Tanggamus menggelar kegiatan sosialisasi internal. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada seluruh jajaran pengurus mengenai tugas organisasi serta ketentuan hukum dan etika yang berlaku dalam dunia olahraga menembak. Rabu 22/5/25.

Ketua Pengkab Perbakin Tanggamus, WD Faturrahman, menjelaskan bahwa pengenalan ini penting dilakukan agar semua pengurus memiliki persepsi dan pemahaman yang sama mengenai visi-misi organisasi, struktur, serta aturan penggunaan senjata, baik senjata api olahraga maupun air rifle dan air pistol.

“Perbakin berkomitmen menjadikan olahraga menembak sebagai kegiatan yang positif, tertib, dan sesuai hukum. Masyarakat diperbolehkan memiliki senjata api atau air rifle dengan spesifikasi dan syarat tertentu, namun wajib terdaftar sebagai anggota klub menembak yang sah dibawah naungan Pengkab/pengkot Perbakin,” jelasnya.

Perbakin (Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia) adalah organisasi resmi yang mewadahi olahraga menembak dan berburu di Indonesia. Organisasi ini berada di bawah naungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan memiliki kewenangan dalam pembinaan atlet menembak serta pengawasan terhadap kepemilikan senjata api untuk kepentingan olahraga.

Perbakin berdiri pada tahun 1953 dan telah memiliki kepengurusan hingga ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Kegiatan yang dinaungi oleh Perbakin antara lain:
-Menembak target (target shooting)
-Menembak reaksi (practical shooting)
-Menembak berburu (hunting)
-Air Soft Gun (AAIPSC)

Menurut regulasi yang berlaku, masyarakat sipil tidak diperbolehkan memiliki senjata api secara bebas. Namun, ada pengecualian bagi kepentingan olahraga menembak yang difasilitasi oleh Perbakin, dengan persyaratan ketat, antara lain:
-Menjadi anggota aktif klub menembak di bawah Perbakin
-Mengikuti pelatihan dasar menembak dan etika penggunaan senjata
-Lulus tes psikologi, kesehatan, dan uji kelayakan
-Memiliki izin resmi dari pihak kepolisian

“Ini bukan sekadar hobi, tapi olahraga serius yang butuh disiplin tinggi, keterampilan, serta tanggung jawab hukum dan moral,” tambah WD Faturrahman.

Pengkab Perbakin Tanggamus saat ini tengah fokus pada tiga hal utama: pembinaan atlet, edukasi masyarakat, dan penguatan organisasi. Dalam waktu dekat, mereka juga berencana membuka program pelatihan dasar menembak bagi pemula, termasuk pelajar dan mahasiswa yang berminat pada olahraga ini.

“Dengan sosialisasi yang intensif, kami berharap Perbakin bisa dikenal luas, bukan hanya sebagai organisasi olahraga, tapi juga sebagai mitra strategis dalam menciptakan kesadaran hukum terkait senjata di masyarakat,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *