Langkat-(Sumut)TribunNews86.id
Kamis:01 Mei 2025.Para wartawan yang diputuskan hubungan peliputan dari unit Pemkab Langkat tetap akan mempertanyakan seperti apa peraturan yang di buat oleh Kadis (Kominfo) Kabupaten Langkat soal persyaratan untuk bergabung menjadi wartawan unit di pemkab Langkat, Karena peraturan yang di berlakukan oleh Kadis (Kominfo) Kabupaten Langkat dinilai sangat amburadul dan penuh kegaduhan yang dapat dikatakan tebang pilih atau anak tiri dan anak kandung.
Yang namanya peraturan itu tidak bisa ditawar-tawar oleh siapapun, tidak karena ada titipan dari si-A atau si-B, Sepanjang memang yang di titipkan itu tidak memenuhi persyaratan seharusnya tetap tidak bisa diterima itu yang namanya peraturan. Kalau soal perusahaan medianya tidak ada yang tidak sah secara hukum, dimanapun keberadaan perusahaan media tersebut tetap sah di mata hukum, soal terverifikasi atau tidak dari Dewan Pers, hal itu tidak menjadi kewajiban bagi hukum, namun peraturan yang diterapkan oleh Kadis Kominfo Kabupaten Langkat memang sangat amburadul.
Oleh karenanya diminta Kadis (Kominfo) Kabupaten Langkat harus bersikap adil dan transparan, kalau bisa ya bisa semua seperti yang lalu, kalau tidak bisa ya tidak bisa semua bagi yang tidak UKW seperti peraturan yang sebenarnya, namun hal ini yang lain bisa kok yang lainya lagi tidak bisa, sedangkan statusnya sama-sama tidak memiliki sertifikat UKW kenapa bisa di terima menjadi wartawan unit di Pemkab Langkat, apa itu yang namanya peraturan dan keadilan.
Bila hal ini tidak cepat di klarifikasi oleh Kadis Kominfo Kabupaten Langkat maka bisa memperpanjang kegaduhan yang berujung merentet kelautan yang tidak bertepi, Sebab itu sejumlah wartawan yang merasa dirinya dikorbankan oleh Kadis Kominfo Langkat minta agar Persoalannya segera di selesaikan dengan secara gamblang, Bila tidak, maka sejumlah tim redaksi terus akan menyoroti hal tersebut.
Cara penyelesaiannya diminta oleh para wartawan yang diputuskan hubungan dari satuan unit Pemkab Langkat agar segera di panggil semua untuk mengklarifikasi secara transparan, dan jangan sampai ada yang tinggal satupun, Disamping supaya bisa membuktikan yang tidak UKW ternyata di terima oleh Kadis Kominfo Kabupaten Langkat menjadi wartawan unit.
Satu hal lagi bahwa sesuai dengan pertimbangan para wartawan yang diputuskan hubungan dari satuan unit oleh Kadis Kominfo, bahwa wartawan tersebut sudah tidak mau lagi bergabung di Lembaga atau wadah yang ada baik itu Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) ataupun yang lainya, Karena wadah atau lembaga yang ada di duga hanya untuk ajas kepentingan pribadi saja, Bahkan Ketua (JWI) Kabupaten Langkat yang aktifpun telah sepakat akan mengundurkan diri dari (JWI)
(Sofyan)