Ketua Tani Diciduk Terancam 5 Tahun Penjara , Gara Gara Jual Pupuk Subsidi Sembarangan

Ketua Tani Diciduk Terancam 5 Tahun Penjara , Gara Gara Jual Pupuk Subsidi Sembarangan

Spread the love

 

Pemalang Jateng-Tribunnews86.Id ,

Malang nian nasib HK (69) , seorang ketua kelompok tani asal Randusari, Kaliwungu , Semarang , Jawa Tengah.
Niatnya menjual sisa pupuk bersubsidi yang dianggap ” kurang manjur” di wilayahnya justru berujung pada ancaman hukuman 5 Tahun penjara .
ia ditangkap jajaran Polres Karanganyar pada Rabu (23/04/2025) saat sedang mengantarkan pupuk ilegal tersebut.

Dalam penangkapan itu polisi mengamankan S (40) yang turut bersamanya , gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto pada Senin (28/04/2025) mengungkap alasan di balik tindakan nekat (HK) “itu ada yang tanya ada sisa pak ? saya jawab ada sedikit , kebetulan karena pupuk tidak laku disana karena kurang manjur ” ungkap HK di hadapan petugas .

HK mengaku menjual pupuk bersubsidi itu seharga Rp 145.000 per karung, dengan keuntungan sebesar Rp 20.000.” lah teman² tidak membutuhkan , sebelumnya saya minta maaf dan tidak akan saya ulangi ” sesalnya .

Namun , hukum tetaplah hukum HK dan S harus berhadapan dengan pasal berlapis , yakni pasal 110 Jo pasal 36 Undang Undang Nomer 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 6 ayat 1 huruf B Jo Pasal 1 sub 3 huruf P Undang Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi dan atau Pasal 23 ayat 3 Jo pasal 34 ayat 3 peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian,
Ancaman hukuman maksimal adalah 5 Tahun penjara atau denda sebesar Rp 5 Miliar .

Tak berhenti pada penangkapan HK dan S Polres Karanganyar juga berhasil mengamankan dua pelaku lain TS (40) warga Masaran Sragen dan JH (46) warga Karanganyar keduanya ditangkap pada Selasa (25/3/2025) di kawasan Desa Pandeyan , Tasikmadu , Karanganyar.

Kapolres AKBP Hadi Kristanto menjelaskan bahwa penjualan pupuk bersubsidi di luar wilayah yang telah ditentukan merupakan tindak pidana ekonomi, khususnya dalam sektor pendistribusian pupuk .
“Peran Polri di sini adalah menjamin dan memastikan bahwa seluruh hal yang berkaitan dengan ketahanan pangan kita harus bisa memastikan keamanan dan kelancarannya ” tegasnya .
Hal ini meliputi ketersediaan benih , serta memberantas praktik pungutan liar dan premanisme saat panen.

Dari dua penangkapan terpisah tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, diantaranya 25 Karung pupuk urea bersubsidi seberat 50 kg , 15 Karung pupuk Phonska bersubsidi seberat 50 kg , satu unit mobil Mitsubishi Colt DSL dan satu unit mobil Daihatsu Grandmax.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak , khususnya para petani dan distributor pupuk bersubsidi, untuk mematuhi aturan yang berlaku, program subsidi pupuk dari pemerintah bertujuan untuk membantu petani meningkatkan hasil panen dan kesejahteraan mereka.

Penyalahgunaan dan penjualan ilegal tidak hanya merugikan negara , tetapi juga petani lain yang seharusnya berhak mendapatkan pupuk tersebut, proses hukum terhadap HK dan pelaku lainnya diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik.

(Time )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *