Kebumen-TribunNews86.id
Jumat 18 April 2025.
Mengaku menemukan bayi laki laki di halaman rumah kosong di Wilayah Petanahan pada Minggu 13 April 2025
Seorang warga Karanganyar Kebumen kini justru ditetapkan jadi tersangka, oleh Polres Kebumen, pada hari Jumat 18 April 2025, hal itu disampaikan oleh Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri dalam konprensi pers di gedung Tribrata Mapolres Kebumen.
Menurut Kapolres, penemuan bayi dalam kantong plastik oleh salah satu warga, di Wilayah Petanahan Kebumen, itu hanyalah sebuah rekayasa untuk menutupi karena rasa malu karena bayi tersebut dari hasil hubungan gelap jelas Kapolres, sebab setelah melalui proses pendalaman dan penyelidikan ternyata, orang yang memberikan informasi adanya penemuan bayi laki laki dalam kantong plastik diarea rumah kosong, adalah orang tua biologis laki laki dari bayi yang telah ditelantarkan tersebut.
SM 44 th adalah orang tua biologis laki laki berstatus mempunyai istri sedangkan CH 40 tahun ibu dari bayi tersebut adalah seorang ASN berstatus janda yang telah menjalin hubungan gelap sejak bulan mei 2023 dengan SM buruh harian tetap keduanya telah melakukan rekayasa untuk menutupi aibnya seakan akan menemukan bayi, namun berkat kerja keras pihak Polres Kebumen dalam waktu kurang dari 12 jam semuanya sudah terungkap dan sudah diamankan termasuk barang bukti, dan bayi dirawat di RSUD Kebumen kondisi sehat.
Kini orang tua bayi keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka,proses hukum tetap berjalan dan kemudian pasal yang kita gunakan adalah pasal 77 B junto 76 B undang undang No 35 tahun 2014 undang undang tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan undang undang no 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal selama 5 tahun atau pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 5 tahun 6 bulan.
Dan semua barang bukti sudah kita amankan jelas Kapolres.
Kapolres berharap untuk kedepannya tidak ada lagi kejadian kasus serupa di Kebumen menelantarkan anak, karena anak adalah Amanah dari Tuhan dan harus di jaga dengan baik.
Negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada setiap anak tanpa terkecuali, jelas AKBP Eka Baasith Syamsuri Kapolres Kebumen ,kepada puluhan awak media.
TribunNews86.id.
Suroso,Kbmn.