UPTD Samsat Dan Kejaksaan Negeri Halsel Bersepakat Lanjutkan MoU Yang Keempat Kali

UPTD Samsat Dan Kejaksaan Negeri Halsel Bersepakat Lanjutkan MoU Yang Keempat Kali

Spread the love

HALSEL, TribunNews86.id Unit Pengelola Tekhnis Dinas (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap  (SAMSAT) Kab. Halmahera Selatan kembali melanjutkan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan.

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang ke empat kali antara Kejari dan Samsat Halmahera Selatan tersebut dalam rangka hubungan kerja sama untuk pendampingan hukum.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Halmahera Selatan Bapak Ahmad Patoni mengatakan bahwa, penandatangan MoU sebagai bentuk kelanjutan kerjasama antara Kejaksaan dan Samsat Halmahera Selatan yang sudah berlangsung beberapa tahun kemarin.

“Ini berkaitan dengan tupoksi kami dalam Undang-undang No 10 tahun 2021 tentang kejaksaan. Dimana salah satu tupoksi di Pasal 30 adalah mendampingi stakeholder atau pemerintah diantaranya Samsat yang berkaitan dengan kepatutan terhadap pajak,” ucap Halsel. Selasa, (25/03/2025).

Menurut Ahmad Patoni, kerja sama ini sebagai bentuk pendampingan hukum, dan ini merupakan tugas kami dari kejaksaan untuk semua instansi Pemerintah yang salah satunya adalah UPTD Samsat Halmahera Selatan.

Sambungnya, tidak hanya Samsat, Kejaksaan Negeri (Kejari) juga akan memberikan pendampingan kepada Pemeeintah Kabupaten Halsel, terutama kerja sama untuk suatu kegiatan yang menjadi tupoksi kejaksaan.

“Kami juga bisa menjadi pendamping hukum apabila ada perkara-perkara, di mana Pemda digugat oleh pihak ketiga, Karena itu merupakan fungsi jaksa selaku pengacara Negara, dan itu sebagai bentuk pelayanan kami kepada pemerintah dan masyarakat,” jelasnya.

Ia juga menambahkan dalam Samsat ini diikutsertakan kegiatan pengecekan pajak-pajak seperti STNK, BPKB dan lain sebagainya. Kejaksaan ditugaskan untuk membantu mengoptimalkan penghasilan untuk Negara.

Sebab kata Kajari Halsel Ahmad Patoni, karena dari pajak itulah, sehingga masyarakat dapat menikmati fasilitas umum seperti jalan aspal, fasilitas PJU dan lainnya. Itulah tupoksi Kejari Halsel sebagai jaksa pengacara Negara.

“Harapan kami adalah Samsat Halsel ini bisa lebih optimal lagi, sebab kita ini ruang lingkup wilayahnya luas. Dimana beberapa perusahaan-perusahaan yang memang banyak juga aktivitas-aktivitas kegiatan yang mungkin di mata kita atau di mata teman-teman Samsat belum terjamah terkait pajak-pajak yang belum bisa ditarik,” harapnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Samsat Halmahera Selatan, Fikri Abusama, menyampaikan bahwa pelaksanaan MoU ini merupakan yang keempat kalinya, sehingga dalam poin ini lebih menekankan pada pendampingan hukum atas pelaksanaan sesuai dengan tupoksi Kesamsatan.

Penandatangan MoU ini adalah kelanjutan dari kerja sama antara Samsat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) yang sudah berlangsung beberapa tahun ini, sehingga kami berharap hal ini terus berlanjut demi pendampingan hukum bagi Samsat dalam menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Alhamdulillah pelaksanaan pendampingan MoU ini demi perubahan dan peningkatan kinerja Samat Halsel. Dimana pada pelaksanaan dan realisasinya padatahun 2024 kemarin kita di Samsat Halal meraih PAD terbesar di Maluku Utara di angka Rp10,6 miliar,” terangnya.

Capaian ini secara pribadi dan selaku kepala Samsat Halsel serta jajaran agak merasa kaget, sebab sejak Samsat dibentuk pada tahun 2001 sampai dengan tahun 2024 Halsel di angka capaian yang begitu tinggi.

“Saya kira ini adalah bagian dari pengaruh positif atas MoU bersama Kejaksaan, sehingga pelaksanaan kepatutan di lapangan juga mulai disadari oleh masyarakat,” kata Fikri mengakhiri. (im/tn)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *