MOROTAI-TribunNews86.Id
19/03/2025 Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia PC Pasifik Morotai secara kelembagaan mendesak Pemda Kabupaten Pulau Morotai khususnya Dinas Lingkungan Hidup untuk memberlakukan aturan terhadap pelanggaran yang dilakukan orang yang tak bertanggung jawab terhadap pengambilan pasir laut “Galian C” yang bertempat di Desa Juanga Kabupaten Pulau Morotai.
Menurut Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia PMII Pasifik Morotai (Rahmat Talib) saat di temui awak media menyampaikan bahwa, kegiatan pengambilan pasir laut yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab ini perlu di beri sanksi atau pengambilan pasir laut harus dihentikan karena sangat berdampak terhadap lingkungan dan terjadinya abrasi.
Tambah, Rahmat Talib PC PMII Pasifik Morotai juga secara kelembagaan mendesak DPRD Kabupaten Pulau Morotai dan Pemerintah Desa (PEMDES) Agar mampu melihat persoalan ini, bagi saya persoalan pengambilan pasir laut (Galian C) ini harus di hentikan sejak dini sebab dampak dari galian C sangat beresiko terhadap kelangsungan kehidupan ekosistem laut dan akan terjadi abrasi pantai dikemudian hari. Olehnya itu, kami secara kelembagaan PC PMII Pasifik Morotai mendesak DPRD Kabupaten Pulau Morotai harus membijaki masalah ini dan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) atau aturan mengenai larangan pengambilan pasir laut yang berada di Desa Juanga Kabupaten Pulau Morotai. Kami juga akan terus mengawal Masalah ini.