HALSEL-TribunNews86.Id
Dalam rangka mempermudah pembayaran pajak oleh wajib pajak (WP), maka Unit Pengelola Badan Teknis (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kabupaten Halmahera Selatan bekerjasama dengan BANK BPD Maluku-Malut melaunching pembayaran Pajak Digital Non Tunai (M-POST).
Launching Pembayaran pajak Non Tunai (M-POST) tersebut berlangsung di Kantor SAMSAT Halsel yang dihadiri oleh Kepala Samsat didampingi para Kepala Seksi dan jajarannya, serta perwakilan Jasa Raharja.
Kepala SAMSAT Halsel Fikri Abusama, SH, M.Si kepada media ini mengatakan bahwa Samsat Halmahera Selatan terus melakukan inovasi untuk memudahkan para wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya terhadap pembayaran pajak.
“Kerjasama Samsat dan Bank BPD Maluku-Malut dalam menerbitkan sistem pembayaran pajak Digital Non Tunai, adalah bentuk respon Pemerintah dalam memudahkan para wajib pajak,” ucap Ka Samsat Fikri Abusama. Selasa, (11/03/2025).
Sambungnya, Samsat Halsel terus membangun sinergitas dengan pihak-pihak yang berkompeten yakni Kejaksaan Negeri Labuha, Satlantas Polres Halsel, Bank BPD Malu-malut dan Jasa Raharja, guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Alhamdulillah, Samsat Halsel dalam empat tahun terakhir ini kami terus memberikan yang terbaik bagi pendapatan daerah, dimana setiap tahunnya target pendapatan yang diberikan selalu Melebihi dari Target tersebut,” pungkasnya.
Fikri juga berharap dengan diterapkannya sistem pembayaran Pajak Digital Non Tunai (M-POST) diharapkan mampu mendorong kesadaran para para wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya terhadap Negara.
“Harapan saya semoga dengan adanya sistem pembayaran pajak Digital (M-POST) ini bisa lebih memudahkan wajib pajak, serta lebih meningkatkan PAD dari tahun-tahun sebelumnya,” harapnya.
Sementara Kepala Bank BPD Maluku-Malut Ibu Petri Limagap mengatakan, dengan diterapkannya sistem baru yakni pembayaran pajak Digital Non Tunai tersebut, masyarakat sangat dimudahkan dalam melakukan pembayaran pajak, sehingga tidak harus berlama-lama mengantri untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
“Masyarakat cukup membawa kartu ATM, bisa langsung di proses membayar pajak kendaraan tanpa harus antri,” Kata Kepala Ibu Pertri mengakhiri. (im/tn)**