HALSEL, TribunNews86.id – Optimalisasi untuk penyaluran Zaqat Fitrah menjadi tanggungjawab dan kewajiban bagi setiap orang, namun hal tersebut telah diatur oleh lembaga atau badan yang berkompeten seperti Badan Amil Zaqat Nasional (BAZNAS) atau lembaga lainnya.
Hal tersebut dimaksudkan agar setiap lembaga yang telah dibentuk atau didirikan dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai tujuan dan fungsinya masing-masing.
Namun sikap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara Siti Khotijah dalam memimpin Lembaga Pendidikan tersebut bisa dibilang merangkap sebagai lembaga pengelola Zaqat seperti Badan Amil Zaqat Infaq dan Sedekah.
Hal ini termuat dalam surat Instruksi Nomor : 420/286/2025 yang ditujukan kepada seluruh para Kepala Sekolah Tingkat Kanak-Kanak (TK) Sekolah Dasar (SD) maupun tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), untuk mengumpul uang Zakat disetiap siswa-siswi di Sekolah masing-masing.
“Kami menginstruksikan kepada seluruh Kepala Sekolah untuk dapat melakukan penghimpunan Zaqat Infaq dan Sedekah (ZIS), dari siswa-siswinya masing-masing dan disampaikan kepada Dinas Pendidikan,” begitu isi instruksinya yang ditanda tangani oleh Kadiknas Halsel.
Ada dua poin penting dalam surat instruksi tersebut yakni, Pertama dilakukan dengan cara transfer ke rekening, dan Kedua dilakukan pengumpulan secara manual (Cash) dan disetorkan kepada Dinas Pendidikan Halmahera Selatan.
Sikap Kepala Dinas Halsel Siti Khotijah ini dianggap over dari tupoksinya, sebab ia mengurusi soal Zaqat, sementara Pendidikan diluar sana yakni di daerah-daerah pesisir Halsel masih sangat memperihatinkan.
Sebut saja Sekolah Dasar Negeri (SDN) 179 Halmahera Selatan, Sekolah SD tersebut hanya memiliki 4 ruang belajar dan 1 ruang guru, namun 2 ruang belajar sudah rusak parah dan tidak bisa lagi digunakan untuk proses belajar mengajar.
Karena 2 ruang belajar sudah rusak sehingga tidak difungsikan lagi dan pintunya dipalang karena takut roboh, akhirnya depan kelas dua ruangan tersebut menjadi tempat bersarang binatang ternak yakni Kambing.
Selain itu, ruang belajar yang dibangun dimasa kepemimpinan Bahrain-Iswan tersebut hanya dihuni oleh 2 orang guru yakni 1 orang berstatus ASN menjabat sebagai Kepala Sekolah, dan satunya lagi guru Honorer.
Kondisi yang memprihatinkan ini seharusnya menjadi perhatian dari seorang Kepala Dinas, bukan mencampuri atau mengurusi Zaqat yang menjadi tugas pokok dan fungsi lembaga lain. (red/tn)**