Pasca Hasil Sidang Perkara Penggelembungan Suara. Bawaslu dan KPU Garut Pasrah Tunggu Keputusan DKPP

Pasca Hasil Sidang Perkara Penggelembungan Suara. Bawaslu dan KPU Garut Pasrah Tunggu Keputusan DKPP

Spread the love

Istimewa

Garut jabar, tribunnews86.id

Kasus penggelembungan suara dalam pemilu di Kabupaten Garut kembali mencuat setelah adanya putusan DKPP yang menyatakan bahwa Ketua dan Komisioner KPU Garut telah melakukan pelanggaran kode etik. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang peran Bawaslu dalam mencegah dan menindak pelanggaran tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, Ahmad Nurul Shaid, melaui pesan WhatcApp, jumat 07-03-2023, pihak Bawaslu telah melakukan tugasnya sebagai Pihak Terkait yang telah disampaikan pada sidang DKPP beberapa waktu yang lalu.
Menurut Ahmad Nurul, keterangan yang telah diberikan sesuai dengan yang diketahui dalam perkara aduan. Namun demikian , pihaknya hingga kinj pasrah menunggu hasil putusan DKPP yang final nanti.

” Kami masih menunggu hasil putusan DKPP,” ucapnya.
Terpisah, Penasehat Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) DPD Garut, Abah Yoes mengungkapkan kasus penggelembungan suara yang dilaporkan oleh mantan PPK ke DKPP terhadap KPU Garut merupakan keputusan yang berani. Bahkan menjadi babak baru dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 lalu di Kabupaten Garut dengan adanya laporan dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh pihak KPU Garut.

Hal ini, ujar abah yoes, memunculkan sinyalemen tentang adanya kecurangan dalam pemilu. Ia juga menyoroti bahwa Bawaslu dan KPU seharusnya secara terbuka mengakui adanya pelanggaran tentang penggelembungan suara. “Kenapa pada saat itu Bawaslu tidak melakukan pengawasan yang masif sesuai tugas dan fungsinya ?” tanyanya penuh heran.

Abah Yoes juga mempertanyakan apakah Bawaslu dan KPU sebagaj pihak penyelenggara diduga “main mata” dalam kasus ini. Pertanyaan ini memunculkan kekhawatiran tentang integritas pemilu di Kabupaten Garut.

Ditambahkan, KPU dan Bawaslu adalah sebagai penyelenggara Pemilu yang notabenenya menjalankan kebijakan regulasi sesuai yang diamanatkan dalam PKPU.

“Maka dari itu dengan hasil putusan hasil sidang beberapa waktu yang lalu hakim menyatakan putusan bersalah kepada Ketua KPU Garut beserta jajaran komisionernya secara kolektif kolegial telah melakukan pelanggaran kode etik maka kasus ini bisa menjadi terang benderang,” tandasnya.

Dirinya berharap DKPP memberikan keputusan secara tegas terhadap KPU dan jajaran komisioner Garut tidak hanya secara sangsi administrasi yang bisa saja berujung pemecatan atau di non aktifkan”, tambahnya.

“Namun jika dalam hasil investigasi terbukti ada mark up atau manipulasi atau penggelembungan suara maka bisa saja terseret dalam tindak pidana hukum. Untuk itu, kita tunggu hasil keputusan DKPPnya”, pungkasnya. ( Chrystian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *