HALSEL, TribunNews86.id – Kepala Perwakilan (KAPERWIL) Maluku Utara Media TribunNews86.id mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan anggota Satpol PP Kota Ternate terhadap dua orang jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan dilapangan.
Kaperwil TribunNews86.id Provinsi Maluku Utara Imran Hi. Alim mengatakan bahwa, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota Satpol PP terhadap 2 org jurnalis adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin konstitusi.
“Ini pelanggaran serius, kekerasan yang dialami dua jurnalis saat meliput kegiatan aksi di kantor Walikota Ternate itu menandakan lemahnya perlindungan Negara terhadap kebebasan pers,” ucap Imran. Selasa, (25/02/2025).
Lanjutnya, seorang Jurnalis yang sedang menjalankan tugas dilapangan itu telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, sehingga tidak dibenarkan para jurnalis mengalami tindakan represif.
Menurut Imran, tindakan kekerasan yang dialami dua jurnalis adalah upaya untuk mengkabiri kebebasan pers di Maluku Utara, sementara pers merupakan salah satu instrumen penting dalam berdemokrasi. Nah disinilah Negara harus hadir untuk melindungi kebebasan pers.
Kaperwil TribunNews86.id yang juga Sekretaris Pemuda Pancasila Kab. Halmahera Selatan ini menegaskan, kejadian kekerasan terhadap jurnalis ini sudah berulang kali terjadi, sehingga kami minta kepada penegak hukum untuk menahan pelaku dan proses secara hukum.
“Kapolda Malut harus tegas untuk menangkap pelaku penganiayaan dan proses secara hukum, sehingga menjadi efek jera bagi yang lain,” tegasnya.
Selain itu kata Imran, anggota Satpol PP yang melakukan penganiayaan juga harus diberikan sanksi keras oleh Walikota Ternate, termasuk mencopot Kasat Pol PP yang dianggap gagal membawahi instansi tersebut.
“Kami minta Pak Walikota Ternate memberikan sanksi keras kepada pelaku penganiayaan, serta mencopot Kasat Pol PP dari jabatannya sebagai bentuk pertanggung jawaban atas tindakan anak buahnya,” kata Imran mengakhiri. (red/tn)**