Halsel Dibawa Pimpinan Bupati Bassam Sabet Juara 3 Kategori Daerah Yang Rentan Korupsi

Halsel Dibawa Pimpinan Bupati Bassam Sabet Juara 3 Kategori Daerah Yang Rentan Korupsi

Spread the love

HALSEL, TribunNews86.id – Berdasarkan hasil survei penilaian integritas (SPI) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di tahun 2024, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara mendapat ranking tiga dari sepuluh Kabupaten/Kota sebagai Daerah lumbung korupsi.

Demikian disampaikan oleh Direktur Indonesia Anti-Corruption Network, Igrissa Majid, ia mengatakan bahwa skor 68,81 tersebut dinilai dari beberapa aspek diantaranya yakni penyalahgunaan jabatan, sistem pengadaan barang dan jasa, tata kelola keuangan tidak transparan, pengelolaan sistem yang buruk, dan lemahnya sumber daya manusia.

Menurut Igrissa, model Pemerintahan Daerah Kabupaten Halsel di bawah kepemimpinan Bupati Bassam Kasuba mengoperasikan sistem tata kelola yang buruk dan tidak transparan, bahkan dapat dikatakan kebijakannya didasarkan antara like and dislike.

Lanjutnya, Dalam hasil survei, KPK telah menempatkan Kabupaten Halmahera Selatan berada di urutan ketujuh, ini artinya Halsel masuk kategori daerah terburuk ketiga dari sepuluh kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara.

“Sesuai hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) oleh KPK, Daerah yang dinakhodai Bassam Kasuba tersebut berada di urutan ketujuh di sepuluh Kabupaten/Kota,” terang Igrissa. Kamis, (30/01/2025).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentunya memahami bahwa prosedur dan akuntabilitas pengelolaan anggaran atau keuangan Daerah oleh Pemkab Halmahera Selatan tidak transparan dan menyisakan berbagai masalah.

“Sehingga harus memastikan bahwa ketidak transparansi dalam pengelolaan anggaran tidak hanya melahirkan rekomendasi untuk perbaikan semata,” imbuhnya.

Termasuk pengelolaan management pengadaan barang dan jasa telah banyak menimbulkan persoalan karena prosedur pengadaannya terdapat ketidaksesuaian nilai barang yang tidak mencerminkan nilai yang sesungguhnya.

Proses pengadaan barang dan jasa ini menjadi salah satu aspek sumber korupsi, yang mana menimbulkan banyak persoalan terkait dengan prosedur hingga hasil pengadaannya.

“Khusus pengadaan barang dan jasa di Pemkab Halsel menjadi sorotan publik, karena banyak kasus yang sudah dilaporkan ke APH, namun lamban penanganan dan bahkan mengendap dimeja APH,” pungkasnya.

Hal ini disebabkan merosotnya nilai-nilai integritas dalam tata kelola pemerintahan di Kabupaten Halmahera Selatan yang tidak menunjukkan adanya kehati-hatian dalam pengelolaan guna menciptakan tata kelola yang bersih dan profesional.

“Seperti, dugaan penyalahgunaan anggaran Pembangunan Masjid Raya, Pembangunan Rumah Sakit Pratama di pulau Makian, Skandal Bank BPRS serta sejumlah dugaan korupsi lainnya,” tutup Igrissa Majid. (red/tn)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *