Puluhan Hektar Sawah Desa Cimohong Diduga Tercemar Limbah PT Dehan Global 

Puluhan Hektar Sawah Desa Cimohong Diduga Tercemar Limbah PT Dehan Global 

Spread the love

Brebes Jateng-TribunNews86.ID

Puluhan hektare sawah milik petani Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes,Jawa Tengah diduga tercemar limbah yang diduga berasal dari salah satu pabrik garmen milik PT Dehan Global.

 

Limbah yang mencemari area persawahan warga dikeluhkan para pemilik lahan, pasalnya para petani pemilik lahan tidak bisa bercocok tanam selama kurang lebih lima tahun.Lahan pertanian warga yang diduga tercemar limbah pabrik PT Dehan Global tersebut adalah lahan persawahan milik warga Desa Cimohong dan sekitarnya.

 

Limbahnya itu warnanya hitam dan keruh” kata salah seorang petani pemilik lahan pertanian asal Desa Cimohong yang bernama Nur Kamidin (53) tahun kepada awak media, Kamis siang (30/01/2025).

 

Nur Kamidin menuturkan, limbah yang masuk ke lahan sawahnya menyebabkan sawah miliknya tidak bisa di tanami selama kurun waktu lima tahun.Nur Kamidin mengaku, ia hanya bisa pasrah ,karena selama ini para petani pemilik lahan sudah mengadukan persoalan ini ke Pemdes Cimohong dan beberapa kali menghadap staf PT Dehan Global,namun responnya ketika dijumpai selalu menjawab nunggu instruksi pimpinan,”ucapnya.

 

Kami khususnya para petani pemilik lahan yang terdampak, supaya ada solusi terbaik dari PT Dehan Global.Selama ini kami,para petani yang sawahnya terkena dampak limbah pabrik,tidak ada kompensasi apapun dari pihak pabrik,”tuturnya.

 

Kalau dibilang rugi ya sudah pasti, karena selama kurun waktu lima tahun terakhir lahan pertanian miliknya tidak bisa ditanami apapun,kami para petani menuntut pihak PT Dehan Global, supaya bertanggung jawab ,atas tercemarnya pululhan hektar lahan pertanian milik warga Desa Cimohong yang tidak bisa ditanami.Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut tidak ada penyelesaian yang pada akhirnya merugikan masyarakat petani sebagai pemilik lahan.

 

 

Hal yang serupa juga dirasakan oleh Sopan (40) tahun warga Desa Cimohong yang juga ketllua kelompok tani BINA MULYA ,dimana lahan sawah milik keluarganya juga tidak bisa ditanami,akibat tercemar limbah PT DEHAN GLOBAL yang merembes ke area pesawahan.

 

“Iya merasa prihatin atas kondisi sawah yang tercemar limbah dari PT Dehan Global, pasalnya para petani yang harusnya bisa bercocok tanam, sekarang ini hanya bisa pasrah dan menunggu upaya solusi terbaik dan tindakan tegas dari dinas terkait dan pemerintah Kabupaten Brebes guna menyelesaikan persoalan ini,”ucapnya.

 

Sementara itu,Bambang Setiadi (52) salah satu tokoh masyarakat Desa Cimohong yang terkenal kritis,semenjak berdirinya pabrik garmen milik PT Dehan Global tersebut,kepada awak media menyebutkan,didalam pabrik garmen PT Dehan Global itu memang ada semacam kolam penampungan air limbah,akan tetapi, kapasitasnya kan hanya sekitar delapan ribu meter kubik dan dalam kurun waktu satu bulan penampungan air limbah tersebut tidak bisa menampung secara keseluruhan yang pada akhirnya air limbah tersebut meluap dan merembes ke area sawah,”tuturnya.

 

Lebih lanjut,Bambang menambahkan,kalaupun air limbah pabrik garmen tersebut tidak berbahaya karena tidak ada bahan kimia akan tetapi air limbah itu kan panas, sehingga ketika masuk di area pesawahan tanaman apapun tidak akan bisa hidup. Atas kejadian tersebut,sekarang ini baru dirasakan para petani dan pemilik lahan,makanya kami kepengen lahan pertanian dikembalikan sebagai mana semestinya.

 

Bambang juga berharap,pihak PT Dehan Global mau bertanggung jawab dan mengganti rugi para petani pemilik lahan yang terdampak,karena sawah tersebut tidak bisa ditanami,entah dengan sistim sewa atau yang lain.pada intinya PT Dehan Global harus membayar ganti rugi terhadap pemilik lahan yang terdampak,kalau tidak berarti mau menang sendiri,”ucapnya.

Apapun alasannya perusahaan tersebut kan milik investor asing, walaupun tempatnya di Indonesia,kita ini kan tuan rumah,jangan sampai tuan rumah dikecewakan,tidak boleh, makanya dari dulu saya kritisi terkait dengan pabrik garmen milik PT Dehan Global,sekali lagi kalaupun lahan tersebut tidak bisa dibeli oleh pihak pabrik,ya minimal pabrik harus mengganti rugi selama terdampak,”pungkasnya.

 

Sementara hingga berita ini di turunkan pihak PT Dehan Global Cimohong belum memberikan klarifikasi terkait adanya pencemaran limbah di area pesawahan Desa Cimohong yang mengakibatkan puluhan hektar lahan pertanian selama lima tahun terakhir, lahan pertaniannya terbengkalai dan tidak bisa ditanami.

 

Pewarta: Putra Zambase

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *