Garut jabar- tribunnews.id –
Dalam pengelolaan pembuangan sampah antar daerah, Pemerintah Kabupaten Garut diduga melanggar prosedur administrasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini mencuat karena pihak eksekutif tidak melibatkan DPRD Kabupaten Garut dalam proses persetujuan kerjasama, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah serta Permendagri Nomor 22 Tahun 2020.
Hal tersebut diungkapkan tokoh masyrakat Syam Yousef,SH,MH. Saat bersilaturahmi dengan para awak media di Area Gedung DPRD jl.Patriot Kecamatan Tarogong Kidul Kab.Garut kamis ( 23-01-2025 ).
Syam Yousef mengungkapkan bahwa setiap bentuk kerjasama daerah, terutama yang memiliki dampak langsung pada masyarakat, harus mendapatkan persetujuan DPRD terlebih dahulu. “Hal ini termasuk pengkajian atas potensi keuntungan atau kerugian yang akan dirasakan masyarakat Garut. Namun, kerjasama pembuangan sampah ini dilakukan tanpa melalui tahapan tersebut, sehingga memunculkan sejumlah pertanyaan”,katanya.
Yosef menambahkan, ketidakjelasan kerjasama ini juga menimbulkan kontroversi. “Hingga saat ini, Kabupaten Garut belum memiliki peraturan daerah (Perda) atau peraturan bupati (Perbup) yang mengatur penerimaan retribusi dari pembuangan sampah dari wilayah luar. Hal ini berpotensi melanggar aturan karena setiap pungutan retribusi harus berdasarkan landasan hukum yang jelas”, terang Yosep.
Dikesempatan yang sama, aktifis pemerhati kebijakan pemerintah senior yg akrab disapa Bung Acoy menilai bahwa tindakan ini tidak hanya bertentangan dengan aturan, tetapi juga membuka celah terhadap dugaan pelanggaran hukum. “Pejabat yang terlibat dianggap tidak melaksanakan sumpah jabatannya untuk menaati peraturan perundang-undangan. Situasi ini mencerminkan lemahnya koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam pengambilan keputusan strategis”, terangnya.
Hal senada diungkapkan ketua Gapermas Asep Mulyana, ia menegaskan pentingnya evaluasi dan perbaikan mekanisme kerjasama antar daerah agar sesuai dengan prinsip hukum dan tidak merugikan masyarakat. Selain itu, diperlukan transparansi dalam proses pengambilan kebijakan agar segala tindakan yang diambil dapat dipertanggung jawabkan
“Ke depan, kami meminta pihak eksekutif untuk lebih taat aturan dan berkoordinasi dengan DPRD dalam hal kerjasama antar daerah. Hal ini demi menjaga kepentingan masyarakat dan memastikan semua keputusan memiliki dasar hukum yang jelas,” tuturnya.
Dengan adanya permasalahan ini, diharapkan pemerintah dapat memperbaiki mekanisme kerjasama antar daerah serta memberikan penjelasan yang transparan terkait penggunaan dana kompensasi yang diterima. ( Chrystian )