TERNATE – Penginapan FHIRA yang terletak di Desa Kampung Makian Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, di duga jadi tempat penampungan pekerja seks komersial (PSK) dengan metode transaksi online.
Berdasarkan investigasi Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) SAPMA, bahwa penginapan FHIRA merupakan salah satu tempat bersarangnya para pekerja seks komersial (PSK) namun sengaja dibiarkan oleh pemilik penginapan.
Penginapan yang berlokasi di Desa Kampung Makian tersebut adalah satu dari sekian penginapan dan hotel di ibu kota kabupaten Halmahera Selatan yang dijadikan tempat jajanan para lelaki hidung belang dengan cara online.
Dimana dalam penulusuran kami bahwa pemiliknya tak lain adalah pegawai pada dinas pendidikan (Diknas) kabupaten Halmahera Selatan yang saat ini menjabat salah satu Kepala bidang (Kabid).
Meskipun diduga sang pemilik penginapan telah mengetahui namun dibiarkan penginapannya menjadi sarang prostitusi online, karena diduga hanya mengejar keuntungan dari perbuatan asusila tersebut.
Sementara seorang pejabat daerah harus menjadi contoh yang baik bagi publik, namun yang terjadi malah sebaliknya, sehingga tindakan tersebut telah mencoreng nama baik institusi pemerintahan daerah Kabupaten Halmahera Selatan.
Untuk itu, Bupati selaku kepala pemerintahan harus bertanggung jawab terhadap bawahannya yang telah melakukan pembiaran atas pelanggaran norma-norma agama yang secara nyata dan berdampak pada kehidupan sosial.
Tindakan atau perbuatan ASN dilingkup Pemda Halsel ini tidak bisa ditolerir, harus ditindak dan diberikan saksi yang berat, sebab perbuatannya telah melanggar norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.
Jika dalam waktu 2×24 jam pejabat ASN tersebut tidak dipanggil dan diberikan sanksi berat, maka kami dari LSM SAPMA Maluku Utara akan menggelar aksi besar-besaran dan menyampaikan mosi tidak percaya kepada Bupati Halmahera Selatan Hasan Alibassam Kasuba. (*)