HALSEL, TribunNews86.id – Upaya kerja keras Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kabupaten Halmahera Selatan perlu di acungi jempol, pasalnya target yang diberikan oleh Bapenda Provinsi Maluku untuk pungutan pajak dpat terealisasi melampauhi target.
Hadir dalam dalam konferensi pers tersebut yakni, Ka Samsat Fikri Abusama didampingi para Kasie dan staf UPTD, Kajari Ahmad Patoni, Kasi Datun, dan perwakilan Dirlantas Polda Malut.
Kepala UPTD SAMSAT Kabupaten Halmahera Selatan Fikri Abusama, SH.MSi mengatakan bahwa, setelah berlakunya UU Nomor 1 tahun 2024 pada bulan Juli kemarin, UPTD Samsat terus memacu kinerja dilapangan guna memaksimalkan potensi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)
Dijelaskannya, Samsat Halsel melakukan pungutan pajak terdiri dari beberapa item yakni Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Alat Berat (PAB), dan Pajak Air Permukaan (PAP), dan keempat Item tersebut bisa terealisasi, dan bahkan melebihi target.
“Tahun 2024, UPTD Samsat Halsel diberikan target pendapatan sebesar Rp.100.320.560.800, dan pada Desember 2024 kemarin pungutan pajak tersebut terealisasi mencapai Rp.106.306.074.298,” jelas Fikri Abusama, saat konferensi pers di Kntor Samsat Halsel Senin, (20/01/2025) kemarin.
Sambungnya, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Desember 2024 dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp.13.170.443.778, lalu sektor pajak Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) mencapai Rp.14.170.172.025.
Khusus untuk penerimaan di sektor Pajak Alat Berat (PAB) sampai dengan Desember 2024 berhasil dipungut sebesar Rp.1.211.726.087, kemudian dari sektor Pajak Air Permukaan (PAP) sampai dengan Desember 2024 capai Rp.77.753.732.408.
Ka Samsat Halsel juga mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Halsel, Dirlantas Polda Malut dan Satlantas Polres Halsel, serta PT. Jasa Raharja.
“Atas Nama Bapenda Malut, saya ucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Halsel, Jasa Raharja, Dirlantas Polda Malut, serta Satlantas Polres Halsel, atas kerjasamanya sehingga UPTD Samsat Halsel bisa mencapai lebih dari target yang ditentukan,” pungkasnya.
Tambahnya, terima kasih juga di sampaikan pada Pihak PT. Harita Group atas kepatutan Hukum dalam membayar pajak PKB, PAB, dan PAP, juga ucapan yang sama kepada PT.Wanatiara Persada dan PT. GMM, dengan harapan kedepan komitmen ini tetap terjaga dan konsisten untuk mendukung peningkatan pendapatan dari sektor objek pajak tersebut.
Sementara ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan Ahmad Patoni, SH, MH saat ditanya soal MoU dengan Samsat Halsel menjelaskan, Kejaksaan hadir untuk menjadi mitra Samsat dalam menjalankan kewenangan pemungutan pajak untuk menopang pendapatan asli daerah (PAD).
“Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan siap mendukung UPTD Samsat Halmahera Selatan dalam melaksanakan pungutan pajak untuk menggenjot PAD dalam rangka kelangsungan Pembangunan di Maluku Utara, dan khususnya di Kab. Halmahera Selatan,” tutur Kajari Halsel.
Untuk diketahui di tahun 2024 UPTD SAMSAT Halmahera Selatan mampu melakukan pungutan pajak BBN-KB, PKB, PAB, dan PAP sebesar Rp.106.306.074.298 dari target yang diberikan sebesar Rp.100.320.560.800. yakni kelebihan target sebesar Rp.6.039.513.498 atau presentase 106 persen. (red/tn)**