Ketua DPD APDESI Minta Bupati Dan Walikota Se Malut Tidak Menerima APDESI Versi Surta Jaya

Ketua DPD APDESI Minta Bupati Dan Walikota Se Malut Tidak Menerima APDESI Versi Surta Jaya

Spread the love

HALSEL, TribunNews86.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Maluku Utara angkat bicara soal penunjukan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) APDESI Kabupaten Halmahera Selatan. Jumat, (17/01/2025).

Ketua DPD APDESI Provinsi Malut Sahatu M. Saleh, menegaskan bahwa penunjukan terhadap Abuhari Iskandar Alam, sebagai Ketua DPC APDESI Kabupaten Halmahera Selatan merupakan tindakan ilegal yang tidak dapat dibenarkan oleh organisasi.

Menurut Sahatu, penunjukan tersebut sangat bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) APDESI yang mengisyaratkan pengangkatan ketua APDESI di level pusat maupun daerah harus melalui mekanisme pemilihan yang sah.

“Pengangkatan Ketua baik di DPP, DPD, maupun DPC harus mengacu pada isyarat yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga APDESI, yakni melalui mekanisme Pemilihan,” tegas Ketua DPD APDESI Malut.

Sambungnya, status mantan Ketua DPP APDESI Surta Wijaya, yang sebelumnya telah mengundurkan diri melalui rapat pleno, namun ia kembali membentuk pengurus APDESI tandingan merupakan suatu tindakan ilegal dan inkonstitusional.

Sahatu menjelaskan bahwa, langkah dan upaya pembentukan kepengurusan APDESI versi Surta Wijaya adalah tindakan ilegal dan cacat hukum, karena Surta Wijaya selain telah mengundurkan diri, ia juga tidak lagi menjabat sebagai Kepala Desa aktif.

“Kepengurusan Surya Wijaya cacat hukum, sebab salah satu syarat menjadi Ketua APDESI harus aktif menjabat sebagai Kepala Desa, dan saat pembentukan pengurus juga tidak ada perwakilan dari Pemerintah,” terangnya.

Dikatakannya, DPP APDESI Versi Surta Wijaya berstatus ilegal karena pembentukannya tidak dihadiri oleh Pemerintah Pusat, sehingga apabila ada pembentukan kepengurusan APDESI di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota juga dinyatakan ilegal.

Untuk itu, Ketua DPD APDESI Sahatu M. Saleh meminta kepada Bupati dan Walikota Se-Provinsi Maluku Utara, Agat tidak mengakomodir serta melayani DPC APDESI bentukan Surta Wijaya, sebab kepengurusannya berstatus ilegal dan Inkonstitusional.

“Selaku Pengurus DPD APDESI Malut yang Sah, saya meminta agar Bupati dan Walikota di Maluku Utara tidak menerima Pengurus DPC APDESI dibawah kepengurusan Surya Wijaya,” kata Sahatu Mengakhiri. (red/tn)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *