PT Kayla Joyo Energy Salurkan Solar Subsidi secara ilegal Dipelabuhan Jongor Tegal 

PT Kayla Joyo Energy Salurkan Solar Subsidi secara ilegal Dipelabuhan Jongor Tegal 

Spread the love

Tegal Jateng-TibunNews86.ID

Ditemukan Beberapa Armada Tenki milik PT Kayla Joyo Energy dengan bebas salurkan bahan bakar minyak (BBM) Solar Subsidi secara ilegal di pelabuhan jongor Tegal Jawa Tengah terciduk oleh jurnalis TribunNews86.ID Rabu 15/1/2025

 

Aksi tersebut terendus setelah adanya laporan Masyarakat ke Awak media mengenai aktivitas Armada Tenki ini yang diduga membawa solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil namun dialihkan untuk kepentingan industri tanpa izin resmi PT Kayla Joyo Energy sering keluar masuk pelabuhan jongor Tegal,”Pungkasnya

 

Setelah Awak media cek kelokasi ternyata benar adanya penyaluran BBM Solar Subsidi dari Semarang sopir Tenki tersebut ketika di konfirmasi menjelaskan solar tersebut milik PT Kayla Joyo Energy yang di kelola oleh salah satu Bos di Semarang bernama (Satria)

 

tidak lama kemudian sopir tersebut konfirmasi ke salah satu pengurus memberitahukan bahwa ada media yang menghampiri ke pelabuhan lalu sopir tersebut menyampaikan suruh menemui pengurus yang bernama Sarip

 

dalam aktivitas ilegal tersebut diketahui 8000 liter BBM Solar Subsidi pemerintah yang hendak disalurkan ke kapal-kapal yang berada di pelabuhan selain itu di lokasi penyaluran tidak ada satupun pemilik kapal yang memberikan keterangan terkait kegiatan ilegal Penyaluran minyak Bersubsidi

 

Ditemukannya praktik penyalahgunaan penyaluran BBM Solar Subsidi secara ilegal ini dinilai dapat merugikan negara dalam jumlah yang signifikan tidak tanggung-tanggung Armada Tenki berukuran besar milik PT Kayla joyo Energy tersebut diyakini setiap hari beroperasi di pelabuhan jongor

 

Jelas tindakan seperti ini melanggar hukum dan merampas hak masyarakat yang lebih membutuhkan mengingat yang bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan untuk kelompok masyarakat tertentu sedangkan hal ini pengangkut BBM milik PT Kayla Joyo Energy dengan bebas mendistribusikan BBM Solar Subsidi

 

Pasal (53) kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP pasal tersebut berbunyi jerat pidana bagi yang membantu penimbunan BBM Solar Subsidi ilegal jika pihak tersebut menyalahi prosedur kesengajaan turut membantu maka dapat dipindana sangsinya diatur dalam pasal (57) KUHP yang berbunyi dalam hal pembantuan pokok terhadap Kejahatan paling lama (15) tahun penjara pembantuan sama dengan melakukan kejahatan sendiri bagi pembantu yang disengaja dilakukan untuk mempermudah atau melancarkan akibatnya pembelian untuk dijual kembali dengan jumlah besar BBM Solar Subsidi tersebut

 

Pasal (29) Ayat (7) UU Nomor (2) 2024 jika memenuhi salah satu diatas kesengajaan tetap percaya diri dan sudah sering melakukan sangsinya diatur dalam pasal (57) seperti diatas BBM solar subsidi tersebut jelas-jelas sudah di salahgunakan oleh Oknum yang sudah berkerja sama dengan instansi terkait didapat dengan mudah dimiliki yang bukan seharusnya

 

Kementerian ESDM tertulis menteri Energi dan sumber daya mineral kembali menghimbau masyarakat untuk mengunakan BBM subsidi sesuai kemampuan agar Alokasi BBM subsidi tidak tergerus dan lebih tepat sasaran penyalahgunaan BBM solar subsidi menambah beban keuangan Negara masyarakat juga diminta memantau dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan dalam penyaluran BBM Bersubsidi

 

Dengan terbitnya berita ini pihak APH Aparat penegak Hukum diminta agar segera menindak tegas kegiatan penyalahgunaan BBM Subsidi untuk kepentingan pribadi sesuai Pasal (55) UU Nomor (11) tahun 2020 tentang KPPru cipta kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Transportasi dan/atau perdagangan bahan bakar minyak dan Gas bumi Lequefied Petroleum yang disubsidi pemerintah berkaitan dengan

 

Pasal (40) Angka-(9) kitab Undang-Undang KPPru cipta kerja yang mengubah pasal (55) Nomor (22) tahun 2021 tentang minyak dan Gas bumi dapat dipindana penjara paling lama 6 enam tahun dan denda paling banyak Rp.60.000.000.000.00 Milliar rupiah sangsi serupa dengan yang disebut dalam pasal (94) Ayat (3) peraturan pemerintah Nomor (36) tahun 2024 tentang kegiatan usaha Hilir minyak dan Gas bumi ilegal

 

Awak media minta Atensi Kusus kepada SBM Pertamina BPH Migas serta APH Aparat Penegak Hukum dari tingkat Polsek Polres Polda Jateng hingga Mabes Polri agar segera turun menindak tegas kegiatan Praktik penyalahgunaan BBM solar subsidi di pelabuhan jongor Tegal Jawa Tengah

 

 

Red/Tim Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *