Hutang Pemerintah Provinsi Malut Terbayar 1,5 Triliun, Dari Total Hutang 2 Triliun Lebih

Hutang Pemerintah Provinsi Malut Terbayar 1,5 Triliun, Dari Total Hutang 2 Triliun Lebih

Spread the love

HALSEL, TribunNews86.id – Pemerintah Provinsi Maluku Utara terus terus mengupayakan untuk melakukan penyelesaian pembayaran hutang kepada pihak ketiga, baik itu hutang dari Dana Bagi Hasil (DBH) maupun hutang tunggakan pembayaran kegiatan Multyears.

Keseriusan untuk penyelesaian hutang ini dibuktikan dimana dalam kurun waktu satu tahun terakhir ini, Pemerintah Provinsi telah melunasi hutang kurang lebih Rp. 1.5 triliun dari total jumlah hutang Pemprov senilai Rp. 2 triliun lebih.

Ahmad Purbaya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Asset Daerah (BPKAD) Prov.Malut, kepada media ini mengatakan, bahwa keberhasilan tersebut menjadi bukti sistem pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai dan dapat menjaga stabilitas ekonomi serta memberikan pelayanan publik yang baik dan efisien

Sambungnya, selama ini BPKAD tetap berupaya menyelesaikan utang pihak ketiga, dan ini akan terus dilakukan hingga tidak ada lagi utang yang tersisa.

”Kami tetap berupaya untuk penyelesaian utang, sebab ini menjadi tanggungjawab pemerintah dalam mengelola sistem keuangan yang transparansi dan akuntabel,” ucap Ahmad Purbaya. Jumat, (10/01/2025).

Menurutnya, yang dimaksud hutang Pemerintah Provinsi itu antara lain, hutang DPA Induk sebesar Rp.303 miliar dan telah dilunasi 100 persen, sementara untuk hutang perubahan anggaran sebesar : Rp.401,5 miliar, telah terbayar 71 persen.

“Untuk Dana Bagi Hasil Kabupaten/Kota sendiri itu ada, Rp.584,2 miliar telah terbayar 53 persen. ditambah, DBH Tahun 2024 sebesar Rp l.279,7 miliar juga terbayar 27 persen” terangnya.

Kepala DPPKAD Provinsi Malut ini juga menambahkan bahwa, untuk hutang proyek multi years sebesar Rp.562,7 miliar telah terbayar 69 persen, serta Pinjaman SMI sebesar Rp.274,9 miliar juga sudah terbayar 74% persen.

“Kami berharap, sistem pembayaran atau penyelesaian utang ini dapat di sampaikan ke masing-masing Opd agar dapat menyampaikan laporan permintaan pencairan ke BPKAD,” tutupnya.(red/tn)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *