Tiga Kepala SMPN di Brebes Dicopot, Diduga Mark-up Dana BOS,Soal Ujian Semester Tahun 2021

Tiga Kepala SMPN di Brebes Dicopot, Diduga Mark-up Dana BOS,Soal Ujian Semester Tahun 2021

Spread the love

BREBES, Jateng-TribunNews86.ID

Tiga Kepala SMPN yang diketahui menjabat sebagai pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Brebes itu diantaranya Kepala SMPN 1 Bumiayu, Ina Purnasari; Kepala SMPN 1 Tanjung, Mulyaningsih; dan Kepala SMPN 2 Bumiayu, Kukuh Sarjono.

 

Ketiganya diduga melakukan mark-up soal ujian semester tahun 2021 yang diambil dari dana Biaya Operasi Sekolah (BOS) bersama mantan Ketua MKKS, Suparnyo yang saat ini telah pensiun.

 

Sanksi berat ini diberikan usai Irjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditujukan kepada Pemkab Brebes.

 

Atas temuan itu kemudian Pemkab Brebes memberikan sanksi berat disiplin PNS pada 12 Juli 2024, berupa pencopotan jabatan sebagai kepala sekolah.

 

Kepala Bidang Pembinaan Kepegawaian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Januar Andriana seperti dikutif dari media online arahpantura mengatakan, ketiga Kepala sekolah itu melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang ketika menjabat sebagai MKKS.

 

Disebutkanya sebenarnya ada 4 orang Kepala Sekolah yang di kenai sanksi namun satu diantaranya telah pensiun.

 

“Ada 4 orang sebetulnya. Tapi yang satu diantaranya sudah pensiun. Salah satu rekom itu adalah memberi beri hukuman berat ke 4 nama pengurus MKKS,” jelas Januar Andriana, seperti di kutip dari arahpantura.

 

 

Januar Andriana menyampaikan, hukuman berat itu berupa penurunan pangkat dari Guru Madya ke Guru Muda selama 12 bulan, berdasarkan surat keputusan SK Nomor 800/2701/2024, SK Nomor 800/2702/2024, SK Nomor 800/2703/2024.

 

 

Sanksi ini juga disebutkan berpengaruh pada tugas tambahan sebagai sekolah yang harus dilepas.

 

 

Terpisah, Kukuh Sarjono saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa dirinya mendapatkan sanksi berat disiplin PNS dan dicopot sebagai kepala sekolah. Namun demikian, ia meminta sanksi berat itu agar bisa ditinjau ulang karena kerugian negara sudah dikembalikan.

 

“Kami berharap sanksi ini bisa ditinjau ulang karena kerugian negara juga sudah dikembalikan,” kata Kukuh.

 

Sementara itu, mantan Ketua MKKS SMP Kabupaten Brebes, Suparnyo saat dikonfirmasi wartawan mengakui, bahwa praktik seperti ini sebenarnya telah dilakukan sejak lama sebelum dirinya belum menjadi pengurus MKKS. Menurut dia, uang hasil mark-up itu digunakan untuk operasional kepala sekolah.

 

“Sebelum saya jadi pengurus MKKS, praktik ini juga sudah lama berjalan,” tegasnya.

 

Sementara informasi yang beredar di kalangan sejumlah kepala sekolah yang enggan disebut namanya, menyebut, pengadaan dan penggandaan soal ujian semester pada tahun 2021 dimark-up dengan rincian, soal yang seharusnya dianggarkan Rp 24 ribu untuk sebelas soal mata pelajaran (mapel) dimark-up menjadi Rp 31 ribu.

 

Diketahui pada tahun 2021 lalu,

Suparnyo menjabat sebagai Ketua MKKS, Ina Purnasari menjabat sebagai Bendahara MKKS, Mulyaningsih menjabat sebagai Sekretaris, dan Kukuh Sarjono menjabat sebagai Wakil Bendahara MKKS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *