Brebes Jateng-Kompas86.ID
Pemerintah Desa (Pemdes) Klampok, Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes,Jawa Tengah mengalokasikan Bantuan Keuangan Provinsi Tahun Anggaran 2024 dalam kegiatan pembangunan berupa rabat beton jalan.
Namun, ada kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek Rabat Beton jalan yang berlokasi di Jln.Manijah 2 Desa Klampok dengan volume lebar 2,3 meter tersebut. Sebab, pekerjaan proyek Rabat Beton jalan tahun anggaran 2024 itu diduga molor tidak sesuai target yang diharapkan.Pasalnya hingga menjelang tahun baru 2025 pekerjaan pembangunan rabat beton tak kunjung selesai atau over time.
Hasil pantauan awak media saat monitoring ke lokasi pembangunan rabat beton yang berlokasi di Jln. Manijah 2, Selasa 31/12/2024.
Terlihat proyek Rabat Beton itu baru sekira 40 persen dari target yang harus dibangun,selain itu pembangunan rabat beton jalan tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi, pasalnya pembangunan rabat beton jalan yang baru selesai dikerjakan, terutama di blok pintu air sudah mulai mluduk,kuat dugaan kurangnya campuran semen dalam proses pengecoran.
Dari informasi yang berhasil dihimpun awak media ini,dari berbagai sumber yang dapat dipercaya,baik tokoh masyarakat dan warga sekitar,bahwa pembangunan rabat beton jalan tersebut dikerjakan oleh tim aspirator Dewan yang berinisial YN asal Desa Bangsri.
Iya juga menyebutkan, bahwa, pembangunan rabat beton jalan blok manijah, anggranya sudah cair dari bulan November,namun entah karena apa proses pembangunan rabat beton jalan ini tak kunjung selesai dan molor dari target waktu yang seharusnya,”ucap seorang warga sekitar.
Selain molor atau over time dalam pembangunan rabat beton jalan blok Manijah, diketahui pemerintahan Desa Klampok dan Pelaksana kegiatan,tidak memasang papan informasi kegiatan proyek.
Padahal pemasangan papan informasi dalam sebuah kegiatan itu sebagai bentuk transparansi dan patuh terhadap Undang – Undang RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sehingga disinyalir pelaksana kegiatan dan Pemerintahan Desa Klampok tak taat aturan dan patut diduga melanggar Aturan dari Undang–Undang RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dengan adanya kejanggalan terutama dalam tahapan pembangunan rabat beton di Jln.Manijah 2 Desa Klampok, diharapkan tim Inspektorat dan BPKP Provinsi Jawa Tengah,agar segera turun langsung ke titik koordinat,bila ditemukan adanya unsur yang dapat merugikan keuangan Negara maka supaya di tindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Terpisah Yusuf,Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Klampok, ketika dihubungi melalui phonselnya mengatakan,akan segera berkoordinasi dengan pihak tim aspirator Dewan yang berinisial YN,namun sayangnya setelah menunggu tidak ada kabar ,ketika dihubungi melalui phonselnyapun,tidak menanggapi atau merespon.
Pewarta:Putra Zambase