Aktivis Brebes Soroti Proyek Kolam Pemancingan di Desa Klampok Yang Dinilai Menghamburkan Anggaran

Aktivis Brebes Soroti Proyek Kolam Pemancingan di Desa Klampok Yang Dinilai Menghamburkan Anggaran

Spread the love

Brebes TribunNews86.ID

Dana Desa memang dapat digunakan untuk pembangunan dan pengembangan kolam pancing di desa, asalkan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

 

Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, yang mengatur penggunaan dana desa untuk kegiatan diantaranya pemberdayaan masyarakat dan pembangunan infrastruktur dan Peraturan Menteri Keuangan No. 193/PMK.010/2018* tentang Pengelolaan Dana Desa, yang mengatur penggunaan dana desa untuk kegiatan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.

 

*Kegiatan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat,salah satunya Pembangunan kolam pancing dapat dikategorikan sebagai kegiatan ekonomi yang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat desa.Kolam pancing dapat menjadi sarana pemberdayaan masyarakat desa, seperti pelatihan dan pendampingan bagi nelayan atau peternak ikan.

 

Namun semua itu harus melalui proses musyawarah tingkat Desa,Kepala desa dan jajarannya harus mengadakan musyawarah dahulu sebelum Kepala desa menentukan prioritas penggunaan dana desa, termasuk pembangunan kolam pancing.

 

Desa harus menyusun RAB yang rinci dan realistis untuk pembangunan kolam pancing.

Desa juga harus mengajukan proposal penggunaan Dana Desa kepada pemerintah Kabupaten dan Dinas terkait untuk mendapatkan persetujuan.

 

Desa juga harus memastikan bahwa lokasi dan desain kolam pancing sesuai dengan kondisi lingkungan,pastikan bahwa pembangunan kolam pancing tidak merusak lingkungan dan ekosistem sekitar dan yang utama manfaat bagi masyarakat Desa Klampok dan memastikan bahwa pembangunan kolam pancing dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Desa Klampok pada umumnya.

 

Hal itu disampaikan oleh Sukirno Ketua LSM GERAKAN PEDULI RAKYAT (GAPURA) Kabupaten Brebes,yang mengetahui adanya proyek tersebut. Menurut Sukirno, meski proyek tersebut dilaksanakan sejak tahun 2022 lalu, namun hingga kini belum ada manfaatannya bagi masyarakat. Bahkan di tahun tersebut pemerintah telah mengalokasikan dana senilai Rp.267 juta untuk proyek tersebut.

 

Adapun untuk volume kolam sendiri kurang lebih sepanjang 17 meter dan lebar 15 meter. Meski telah menyerap anggaran ratusan juta pada tahun 2022 lalu, namun proyek yang dilaksanakan oleh TPK desa setempat belum kunjung ada manfaatnya.

 

Bahkan di tahun 2024 ini, pemerintah Desa Klampok kembali mengalokasikan Dana senilai Rp.250 juta untuk melanjutkan proyek tersebut. “Tentu kami sebagai Lembaga sosial kontrol masyarakat menanyakan tentang proyek tersebut.

 

Proyek pembangunan kolam pemancingan oleh Pemerintahan Desa Klmpok dinilai hanya menghamburkan anggaran saja. Hal itu lantaran proyek yang dimulai sejak tahun 2022 lalu itu hingga kini belum terealisasi.

Berdasarkan informasi yang ia dapat, di tahun anggaran tahun 2024,kembali mengucurkan anggaran senilai 250 juta itu akan digunakan untuk pembangunan lantai kayu papan simatra dengan material balok kayu mahoni dengan volume kurang lebih 7m2 serta atap baja ringan di sepanjang bibir kolam ikan kurang lebih 90m2, pemasangan pavingisasi kurang lebih 150m2, serta pengurugan dengan lebar 4m panjang 30m dan kedalaman 2m dengan menggunakan tanah urug Slawi.

 

Ia menduga kalau proyek tersebut hanya dijadikan bisnis untuk mencari keuntungan semata oleh oknum tertentu. Apalagi, proyek tersebut dikerjakan tanpa mencantumkan waktu kapan akan selesainya proyek tersebut.***

 

Putra Zambase

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *