Pekalongan -TribunNews86.Id
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan menerima delapan laporan dugaan pelanggaran selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Namun, sebagian besar laporan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan atau kepolisian karena kurangnya alat bukti yang memenuhi syarat.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan data informasi Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Kusuma Wijaya, mengungkapkan bahwa hingga 2 Desember 2024, pihaknya menerima lima laporan baru dari tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon) 01 melalui kuasa hukum, dengan nama pelapor, Asip Qolbihi.
“Dari lima laporan itu, hanya dua yang diregister, yakni terkait Kepala Desa Gejlik dan Kepala Desa Kulu. Sedangkan tiga laporan lainnya tidak memenuhi syarat formal dan materiel,” ujar Kusuma, Senin (16/12).
Dua laporan yang diregister telah dibahas dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Namun, pembahasan dihentikan pada tahap kedua karena minimnya alat bukti yang dapat menguatkan dugaan pelanggaran tersebut.
Wijaya menambahkan, sejak dimulainya tahapan Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Pekalongan telah menangani delapan laporan dugaan pelanggaran. Mayoritas laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas oleh kepala desa dan perangkat desa.
“Kami saat ini masih memproses satu laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan seorang kepala desa. Namun, detailnya belum bisa kami sampaikan karena masih dalam proses penanganan dugaan pelanggaran,” jelas Wijaya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga pelaksanaan Pilkada yang bersih dan demokratis. Bawaslu, menurut Kusuma, terus melakukan sosialisasi untuk mencegah politik uang dan pelanggaran lainnya.
“Kami membutuhkan sinergi dari masyarakat karena sumber daya kami terbatas. Partisipasi masyarakat menjadi kunci untuk mewujudkan Pilkada yang adil,” tutupnya.
(HTS)