Garut Jabar- tribunnews86.id
Rapat pleno pengupahan Kabupaten Garut tahun 2025 telah selesai dilaksanakan. Dalam rapat ini, dua perwakilan dari DPC KSPSI Kabupaten Garut yang duduk di Dewan Pengupahan berhasil mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 6,5% dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sebesar 2,5%. Usulan tersebut disepakati oleh seluruh anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Garut.
Penetapan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025. Ketua DPC KSPSI Kabupaten Garut, Andri Hidayatullah, menyatakan bahwa kenaikan ini disambut baik oleh para pekerja dan buruh. Ia juga mengapresiasi kinerja Dewan Pengupahan Kabupaten Garut yang akan merekomendasikan keputusan ini kepada Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Barat melalui PJ Bupati Kabupaten Garut.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) berkomitmen untuk terus mengawal proses penetapan UMK dan UMSK Kabupaten Garut hingga ditetapkan oleh PJ Gubernur Jawa Barat. Menurut Andri, keputusan ini sangat berarti bagi pekerja dan buruh di Kabupaten Garut. Ia berharap PJ Gubernur Jawa Barat akan menetapkan UMK dan UMSK sesuai dengan rekomendasi yang telah diajukan.
Adapun kenaikan yang diusulkan, UMK Kabupaten Garut tahun 2025 naik sebesar 6,5%, atau Rp142.118,41, sehingga menjadi Rp2.328.555,41. Sementara itu, UMSK sektor alas kaki, yang mengacu pada KBLI 1520, naik sebesar 2,5% dari UMK, yaitu Rp58.213,89, sehingga menjadi Rp2.386.769,30.
Andri menambahkan, dua anggota Dewan Pengupahan dari SPSI berperan penting dalam perjuangan ini. Mereka bekerja keras memastikan kenaikan ini dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh pekerja dan buruh di Kabupaten Garut. Perjuangan ini, menurutnya, merupakan langkah awal untuk terus meningkatkan kesejahteraan buruh di daerah tersebut.
DPC KSPSI Kabupaten Garut juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kenaikan ini. Dukungan dan kerja sama dari berbagai elemen menjadi faktor kunci keberhasilan proses ini.
KSPSI berjanji akan terus mengawal hingga terbitnya Surat Keputusan dari PJ Gubernur Jawa Barat terkait penetapan UMK dan UMSK tahun 2025. Upah yang layak diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup pekerja dan mendorong kesejahteraan masyarakat Kabupaten Garut.
Imban