Depok Limo-TribunNews86.ID
Tribunnews86.id Sidang pra peradilan kasus kebakaran TPS limo, kuasa hukum tersangka menilai penetapan tidak Sesuai prosedur sidang pra peradilan pada kasus kebakaran TPS liar Depok limo, Jawa Barat (Jabar), yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jalan Boulevard GDC, Jumat (13/12/2024)
Jayadi didampingi kuasa hukumnya, Zainul Arifin saat menghadiri sidang pra peradilan. Zainul Arifin menilai banyak hal yang berjalan tidak sesuai prosedur.
Hari Senin besok sidang dilanjutkan dan dijadwalkan hari kamis putusannya namun ada hal penting yang perlu kami sampaikan dalam kesempatan ini yaitu terkait dengan beberapa pokok perkara yang perlu sampaikan” “ucap Zainul
“Zainul mengatakan Sejauh ini pasti akan menghadirkan dua ahli pertama itu ahli pidana terkait dengan pokok perkara bekenan dengan prosedural penetapan seseorang sebagai tersangka, Kemudian kedua adalah ahli lingkungan yang akan menjelaskan terkait dengan baku mutu didaerah yang disangkakan terhadap pak Jayadi”
Dua ahli ini satu bicara tentang terkait proses prosedural formal penetapannya satu bicara terkait dengan dua alat buktinya, dua alat bukti yang cukup itu perlu ada ahli lingkungan tuk menjelaskan seperti apa metodelogi mekanisme cara untuk menentukan dapihukum itu sehingga dikatakan melampaui standarisasi dikota Depok” “tegas Zainul
Yang ketiga ini yang dipersoalkan proses prosedur mengenai penetapan seseorang tersangka tidak bicara terkait dengan pokok perkara karena status tersangkanya pak Jayadi”
“Sepengetahuan kami sebelum beliau ditetapkan tersangka itu tidak ada hasil uji lebnya yang sampai hari ini kami tanyakan pada temen temen PLH mereka mengatakan tidak ada uji leb tetapi sudah disangkakan sebagai tersangka”
“Bagi pandangan kami harusnya ada baku mutu dulu setelah ada penetapan baku mutu jikalau baku mutu itu dikatakan melampaui batas ambang batas barulah dicari siapa pelakunya nah sampai hari ini kan yang membakar tidak tau siapa yang membuang sampah tidak tau siapa” ucap Zainul
dan sampah itu kan sudah kejadian bukan satu hari dua hari tapi sudah dua puluh tahun yang lalu apa lagi yang benang merahnya adalah sengketa lahan antara PT Megapolitan dengan warga setempat” “Tegas Zainul
“Maka dengan kesempatan ini kita sampaikan temen temen penyidik KLH sebagai alat negara jangan dimanfaatkan oleh penguasa dalam hal ini oknum oknum yang ingin menguasai lahan itu yang sampai hari ini diketahui KLH juga menyampaikan bahwa lahan itu adalah lahan PT Megapolitan tapi faktanya masyarakat sudah menguasai lahan itu sejak dulu” “Pungkas Zainul
“Pihak Keluarga Menyampaikan sampai detik ini kami menyakini bahwa bapak kami ini tidak bersalah Karena bapak kami ini tidak bakar sampah kenapa diperkarakan seperti ini” “Ucap Keluarga
” Dan kami Sekeluarga sudah menyampaikan kepada wakil presiden RI pada Rabu tgl 15 Untuk meminta perlindungan dan pengawasan hukum supaya hukum ini berjalan semestinya seprosedur hukum yang berlaku jadi tidak ada penyelewengan hukum yang lakukan oleh oknum” “pungkas Keluarga.
Agussalim