Advokat Janu Kurnia Utama Jalin Silaturahmi Dengan Fk3 (forum Komunikasi Kesra Kajen)

Advokat Janu Kurnia Utama Jalin Silaturahmi Dengan Fk3 (forum Komunikasi Kesra Kajen)

Spread the love

Pekalongan-TribunNews86.Id

Pekalongan JawaTengah Kajen Rabu, 06/11/2024.Forum Komunikasi Kesra Kajen (Fk3) mengadakan Pertemuan Rutin FK3. Pertemuan tersebut dilaksanakan di Cafe Jogja Pekalongan (Jokpel).

Acara yang dihadiri oleh Pengurus dan anggota Fk3 serta Kepala KUA Kecamatan Kajen. dan tidak ketinggalan

Janu Kurnia Utama ,S.H.I.,M.H.

Selaku advokat Juga Hadir dalam pertemuan tersebut. Advokat Janu yang dikenal dengan pengalamannya dalam menangani kasus-kasus perceraian di Pengadilan Agama Kajen, hadiri pertemuan rutin Forum Komunikasi Kesra Kajen (FK3). Dalam forum ini, Janu Kurnia Utama berbagi berbagai informasi yang relevan dan penting terkait dengan proses perceraian di pengadilan agama tersebut.

 

Dalam konteks hukum keluarga, perceraian merupakan salah satu proses hukum yang kompleks dan memerlukan pemahaman yang mendalam akan aturan-aturan yang berlaku. Advokat seperti Janu Kurnia Utama memiliki peran yang sangat penting dalam membantu para klien mereka untuk memahami proses perceraian, hak-hak yang dimiliki, dan menjalani proses hukum dengan lancar.

 

Salah satu informasi yang disampaikan oleh Janu Kurnia Utama dalam pertemuan FK3 adalah mengenai tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam proses perceraian di Pengadilan Agama Kajen. Karena aturan – aturan pengajuan di Pengadilan Agama bisa berubah ubah. Proses perceraian ini melibatkan berbagai prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pihak yang bercerai. Dengan pengalaman dan pengetahuannya, Janu Kurnia Utama memberikan pemahaman yang jelas dan komprehensif kepada para peserta pertemuan mengenai langkah-langkah yang perlu diambil selama proses perceraian.

 

Selain itu, Advokat Janu Kurnia Utama juga membahas mengenai pentingnya mediasi dalam penyelesaian kasus perceraian. Mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan yang dapat membantu para pihak untuk mencapai kesepakatan secara damai dan adil. Dalam konteks perceraian, mediasi dapat menjadi solusi yang efektif untuk menghindari konflik yang lebih besar dan mempercepat proses penyelesaian.

 

Janu Kurnia Utama juga memberikan wawasan mengenai hak-hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam perceraian, termasuk mengenai hak asuh anak, pembagian harta bersama, dan lain sebagainya. Dengan pemahaman yang mendalam akan aspek hukum keluarga, Janu Kurnia Utama mampu memberikan arahan yang tepat dan solusi yang terbaik bagi klien-klien yang menghadapi kasus perceraian.

 

“Dalam konteks permohonan Cerai Talak, pihak Pemohon harus memberikan Nafkah Anak, Nafkah Masa Idah dan Nafkah Mut’ah yang wajib dipenuhi oleh Termohon dalam hal ini Sang Suami selaku penggugat.” Jelasnya.

 

“Saya siap membantu Masyarakat yang membutuhkan bantuan berkenaan dengan hal penanganan Hukum kepada siapa saja.”Jelasnya.

 

“Forum komunikasi Kesra Kajen, sangat Bagus karena Selalu rutin mengadakan pertemuan setiap bulan sekali beda dengan Kecamatan Lain yang Tidak aktif.”Ujarnya.

 

” Semoga pertemuan Seperti ini bisa pertahankan oleh pengurus dan anggota FK3, serta bisa mempererat Silaturahim kesemua anggota dan kepada Saya. “Tambahnya.

 

Dalam pertemuan tersebut terjadi saling tanya jawab dan bapak Janu menjawab dengan jelas dan detail sehingga para peserta yang hadir puas dengan jawaban dan penjelasan Pak Janu.

 

Pertemuan rutin FK3 ini menjadi ajang yang sangat bermanfaat bagi para peserta, terutama para advokat dan pihak yang terlibat dalam proses hukum di Pengadilan Agama Kajen. Dengan adanya forum komunikasi seperti ini, para praktisi hukum dapat saling bertukar informasi, berbagi pengalaman, dan meningkatkan pemahaman mereka akan berbagai permasalahan hukum yang muncul dalam masyarakat.

 

Sebagai seorang advokat yang berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi klien-kliennya, kehadiran Janu Kurnia Utama dalam pertemuan FK3 tersebut menjadi bukti nyata akan dedikasinya dalam bidang hukum keluarga. Dengan pengetahuan dan pengalaman yang dimilikinya, Janu Kurnia Utama terus berupaya untuk memberikan kontribusi positif dalam penyelesaian kasus-kasus perceraian dan memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi para klien yang membutuhkan.

 

(HTS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *