Garut Jabar_ tribunews86id
Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Garut menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Ketua DPC KSPSI Garut, Andri Hidayatullah, menyatakan bahwa keputusan MK ini merupakan kemenangan besar bagi buruh, terutama terkait pengaturan upah dan hak-hak lainnya yang sempat diubah oleh peraturan sebelumnya.
Dalam wawancara sepulang dari aksi di Jakarta pada Jumat (1/11/2024), Andri menekankan bahwa putusan MK mengembalikan beberapa poin krusial bagi buruh, termasuk penghitungan upah minimum berbasis survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), pemberlakuan kembali upah sektoral, serta pengaturan terkait penggunaan tenaga kerja asing dan mekanisme alih daya. “Ini adalah angin segar bagi pekerja, khususnya di Garut, untuk kebijakan pengupahan 2025,” ujar Andri.
Andri menjelaskan bahwa salah satu poin terpenting dalam putusan ini adalah dikembalikannya survei KHL sebagai acuan untuk menentukan upah. Menurutnya, survei KHL yang telah dihapus kini dipulihkan, sehingga lebih sesuai dengan kebutuhan riil pekerja, baik lajang maupun berkeluarga. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir perdebatan klasik mengenai standar hidup layak di kabupaten Garut.
Dengan pengumuman upah minimum provinsi yang dijadwalkan pada 20 November 2024, Andri optimistis pemerintah akan mematuhi putusan MK. Dewan pengupahan juga akan kembali diberdayakan untuk menentukan formula pengupahan yang sesuai, berperan aktif dalam menyusun kebijakan pengupahan—tidak hanya sebagai pemberi saran seperti yang terjadi sejak 2015. Di Garut, kabar ini memberikan harapan bahwa pemerintah daerah akan melakukan survei KHL dan merumuskan kesejahteraan yang lebih baik bagi pekerja, termasuk kemungkinan pengadaan perumahan dekat pabrik atau tempat kerja.
Imban