Berkas Tersangka Pelanggaran Money Politik ASN Di Halmahera Selatan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Tersangka Pelanggaran Money Politik ASN Di Halmahera Selatan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Spread the love

HALSEL, TribunNews86.ID

Dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kini memasuki babak baru.

 

Seorang ASN dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Halsel, Abdul Gafur Ahmad, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Halsel. Berkas perkara terkait kasus ini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Labuha pada Jumat (21/10/2024) lalu.

 

Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Gian C. Jimario Laapen, mengonfirmasi penyerahan dokumen kasus tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang kerjanya pada Rabu (30/10/2024).

 

“Berkas perkara kasus politik uang sudah kami serahkan ke Jaksa pada hari Jumat pekan kemarin,” ujarnya.

 

Dengan dilimpahkannya berkas perkara, kasus dugaan pelanggaran ini kini berada dalam kewenangan JPU. Gian menambahkan, “JPU selanjutnya mengagendakan persidangan di pengadilan.”

 

Diduga Terlibat Bagi-bagi Uang untuk Mendukung Paslon

 

Abdul Gafur Ahmad yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan Penempatan, Perluasan Kesempatan Kerja, Perencanaan Kerja, dan Ketransmigrasian (P3K2PKK) pada Disnakertrans Halsel diduga melakukan aksi bagi-bagi uang kepada sejumlah ibu-ibu sambil menunjukkan dukungan kepada salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan.

 

Tindakan ini mengundang reaksi keras dan kemudian dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halsel untuk diproses lebih lanjut.

 

Langkah Bawaslu dan Pengesahan Kasus

 

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Halsel, melalui M. Hijra Hi. Kamuning, menjelaskan bahwa laporan pelanggaran pemilu ini diajukan oleh pelapor bernama Djabarudin, SH, dengan nomor laporan 02/Reg/PL/PB/Kab./32.04/IX/2024. Setelah melalui rapat pleno dan menilai bukti serta kesaksian yang ada, Bawaslu memutuskan bahwa kasus ini layak untuk diserahkan kepada pihak kepolisian. “Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti dan saksi, kasus ini cukup kuat untuk diserahkan kepada kepolisian guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Hijra.

 

Dasar Hukum dan Tuntutan

 

Dalam prosesnya, Abdul Gafur Ahmad dijerat dengan Pasal 187A ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4), atau Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

 

Jika terbukti, sanksi atas pelanggaran ini diharapkan menjadi langkah tegas untuk menegakkan netralitas ASN di Halmahera Selatan. (red/tn)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *