Langgar Aturan, 354 Alat Peraga Kampanye di Bantul Ditertibkan Bawaslu

Langgar Aturan, 354 Alat Peraga Kampanye di Bantul Ditertibkan Bawaslu

Spread the love

Bantul, TribunNews86.Id 

Bawaslu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama tim gabungan telah menertibkan 354 alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024 yang melanggar aturan pemasangan.

 

Penertiban yang berlangsung di tiga kecamatan—Banguntapan, Piyungan, dan Pleret—ini dilakukan dengan Merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Bantul Nomor 46 Tahun 2024. APK yang ditertibkan umumnya berupa baliho dan rontek yang dipasang tidak sesuai aturan, seperti di pohon, tiang listrik , serta dekat dengan lampu lalu lintas. Senen (28/10).

TribunNews86.Id Bantul (widadi/tim)

Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho, menegaskan bahwa pelanggaran ini termasuk kategori administratif. Sebelumnya, pengawas kecamatan telah melakukan pengawasan dan menyampaikan saran perbaikan kepada tim kampanye calon pasangan. Jika tidak ada tindak lanjut dari tim kampanye, Bawaslu memberikan rekomendasi ke KPU Bantul untuk koordinasi lebih lanjut dengan Satpol PP

 

Pada Pilkada Bantul 2024, terdapat tiga calon pasangan: Untoro Hariadi-Wahyudi Anggoro Hadi, Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta, dan Joko Purnomo-Rony Wi

(Widadi/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *