Diduga Ancam dan Intimidasi Wartawan, Oknum Kepala Desa di Kecamatan Jatinunggal Dilaporkan ke Polres Sumedang

Diduga Ancam dan Intimidasi Wartawan, Oknum Kepala Desa di Kecamatan Jatinunggal Dilaporkan ke Polres Sumedang

Spread the love

 

SUMEDANG, – tribunnews86.id

Seorang wartawan media online melaporkan dugaan tindakan ancaman, intimidasi, serta pelecehan terhadap profesi jurnalis ke Polres Sumedang pada Kamis malam (05/02/2026). Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan.

Pelapor diketahui bernama Udin Samsudin, wartawan yang bertugas sebagai Kepala Biro Sumedang media online SidakCriminalNews. Dalam laporan pengaduannya, pelapor menyampaikan dugaan adanya tekanan, ancaman, serta pernyataan yang dinilai merendahkan profesi jurnalis yang diduga dilakukan oleh seorang oknum kepala desa berinisial DT di wilayah Kecamatan Jatinunggal.

Berdasarkan kronologi dalam dokumen laporan, peristiwa bermula saat pelapor menjalankan tugas jurnalistik melakukan monitoring dan wawancara terkait informasi keluhan masyarakat mengenai menu program MBG di salah satu SPPG. Setelah melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, pelapor kemudian mempublikasikan hasil liputan tersebut di media online.

Selanjutnya, pelapor mengaku menerima panggilan telepon dari pihak terlapor yang berujung pada percakapan bernada tinggi. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya pernyataan yang dianggap sebagai bentuk tekanan dan intimidasi, termasuk dugaan pelarangan terhadap kegiatan peliputan serta tudingan bahwa pemberitaan dilakukan karena tidak diberikan amplop atau uang.

Merasa tertekan dan khawatir atas keselamatan dirinya serta keluarganya, pelapor kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke pihak kepolisian pada malam hari di tanggal yang sama.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi CyberTipikor telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp dengan menyampaikan beberapa pertanyaan, di antaranya:

Apakah benar menghalangi tugas wartawan dalam melakukan peliputan?

Apakah benar menuduh wartawan membuat karya jurnalistik karena tidak diberi amplop?

Apakah benar melakukan intimidasi atau menakut-nakuti wartawan?

Namun, sampai berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi tersebut belum mendapat jawaban.

CyberTipikor menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen laporan pengaduan dan tanda terima laporan resmi dari kepolisian. Kasus ini saat ini berada dalam penanganan pihak berwenang, dan semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya proses hukum lebih lanjut.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi pihak yang disebutkan dalam laporan apabila ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi.

  • (Agus Salim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *