
Pekalongan Jateng- TribunNews86.Id
Pekalongan – Delegasi Perangkat Desa dari Kabupaten Pekalongan mengadakan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan pihak Bank Jateng Kajen pada Rabu (04/02/2026). Dalam RDP tersebut, delegasi perangkat desa menyampaikan tuntutan mereka terkait dengan pendingan pinjaman.
Tuntutan tersebut antara lain adalah kalo tetap ada pendingan maksimal 1x angsuran saja seperti pinjaman PNS, dan yang pendingan 5x angsuran segera dicairkan di bulan Februari ini. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, maka gelombang Beratus ratus perangkat desa akan datang menuntut haknya.
Manajemen Bank Jateng menyambut baik pengajuan pencairan endapan dari PPDI Kab Pekalongan, namun terkait jumlahnya menunggu Rapat internal dengan Kepala Pimpinan Cabang yang saat ini masih berada di Luar Negeri, untuk memastikan keamanan regulasi bagi Bank Jateng.
“Bank Jateng Kajen siap membantu perangkat desa Pekalongan, namun kita perlu memastikan bahwa prosesnya sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata salah satu perwakilan Bank Jateng Kajen.
Dalam RDP tersebut, delegasi perangkat desa diwakili oleh 8 orang, meskipun banyak perangkat desa yang datang ke lokasi RDP. Pihak Bank Jateng Kajen hanya mengijinkan 8 perwakilan perangkat Desa yang dapat ikut rapat dengar pendapat.
Hasil Rapat Dengar Pendapat PPDI Kab. Pekalongan dengan Bank Jateng Kajen adalah sebagai berikut:
1. Manajemen Bank Jateng menyambut baik pengajuan pencairan endapan dari PPDI Kab Pekalongan, namun terkait jumlahnya menunggu Rapat internal dengan Kepala Pimpinan Cabang yang saat ini masih berada di Luar Negeri, untuk memastikan keamanan regulasi bagi Bank Jateng.
2. Hari Selasa tanggal 10 Februari 2026, perwakilan PPDI Kabupaten Pekalongan diundang kembali ke Bank Jateng untuk mendengarkan Hasil Rapat Internal Manajemen Bank Jateng.
3. PPDI Kab Pekalongan tetap mendorong pencairan Pendingan angsuran kredit diubah dari 6 bulan menjadi 1 bulan, dan mengajukan pencairan Pendingan (5 bulan) di Bulan Februari.

4. PPDI Kab Pekalongan berkomitmen untuk memastikan dan mendorong seluruh Pemerintah Desa di Kabupaten Pekalongan untuk tertib administrasi melakukan pemindah bukuan sesuai bulan berjalan sesuai penyaluran Siltap dari BPKD setiap bulan sebagai jaminan penghapusan pendingan.
Semoga apa yang menjadi harapan dari seluruh Perangkat Desa di Kabupaten Pekalongan Segera terwujud, dan apa bila Hak- hak kami tidak terpenuhi kami akan menuntut sampai Hak kami terpenuhi.”Ucap Salah satu Perangkat Desa Dengan Tegas.”
(hts)
