
Lahat – TribunNews86id
Terkat Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan sebanyak 86 Orang Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas,di lingkup Pemkab Lahat berlangsung sekira pukul 15.30 Wib yang digelar di Gedung Pertemuan Kabupaten Lahat, beberapa waktu lalu tepat nya pada tanggal ( 31/10_2025)
Pelantikan yang di Pimpin langsung oleh Wakil Bupati Lahat Widya Ningsih, SH, MH, dan dihadiri para pejabat OPD dan unsur Forkopimda Kab. Lahat Acara terlaksana sesuai dengan Lampiran Bupati Lahat Nomor: 93&94/800.1.3.3/KEP/BKPSDM/2025 ter Tanggal :31 Oktober 2025
Adanya Dugaan Kejanggalan dalam Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan tersebut berawal dari tidak adanya informasi kepada Publik secara Resmi Pelantikan tersebut yang seharusnya di jadwalkan dan di agendakan dalam bentuk Rengiat Humas/Protokol setkab.lahat sehingga acara tersebut dapat duliput dan dipublikasikan ke Publik.
Namun Acara tersebut seakan akan terkesan dadakan tanpa ada persiapan namun acara tetap berlangsung sehingga sebahagian Para pejabat merupakan bagian dari dari Instansi baik Pemerintah daerah maupun Instansi Swasta tidak turut menyaksikan dan menghadiri acara Pelantikan tersebut.
Tak disangka dibalik Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan dari Sejumlah Pejabat PNS tersebut ada diantara nya Oknum PNS inisial (RIS) diduga memiliki latar Jenjang karier yang belum sesuai dan belum memadai untuk memegang Jabatan selalu Sekretaris untuk dilantik di salah satu OPD kab.Lahat dan anehnya Oknum tersebut dapat langsung dipromosikan Jabatan baru sebagai Sekretaris Kepala Dinas Kesehatan Lahat
Salah satu sumber yang dapat dipercaya inisial (DF) kepada Awak Media menjelaskan Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan yang dilaksanakan telah diduga CACAT ADMINISTRASI (Tidak Legal) di lampiran Surat Keputusan (SK) yang ada di bacakan tidak dijelaskan jabatan Oknum yang di duduk sebelum nya hanya di sebutkan Jabatan baru yang ada di ucapkan dalam Surat lampiran keputusan Bupati Lahat tersebut
“Saya tau persis Oknum yang dimaksud sebelum nya Oknum PNS tersebut menduduki jabatan koordinator staf dan sebagai Kasubag keuangann dinas Kesehatan Kabupaten Lahat jelas ini tidak bisa langsung dilantik menjadi sekretaris kepala dinas, karena kedua jabatan tersebut memiliki jenjang dan persyaratan yang berbeda Koordinator /Staf: Biasanya merupakan Jabatan Pelaksana (sebelumnya dikenal sebagai Jabatan Fungsional Umum/JFU) atau Jabatan Fungsional, yang merupakan jenjang jabatan yang lebih rendah dalam struktur birokrasi PNS.
Sementara Jabatan Sekretaris Kepala Dinas Kesehatan tersebut merupakan Jabatan Administrator (struktural eselon III), yang merupakan jenjang jabatan pimpinan tingkat menengah untuk Pengangkatan dan kenaikan jabatan PNS diatur ketat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (sebagaimana diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020), yang mensyaratkan hal-hal berikut:
Syarat dan Prosedur: Pengangkatan ke dalam jabatan struktural (Administrator) memerlukan proses seleksi, seperti melalui uji kompetensi atau penilaian kinerja, dan harus memenuhi kualifikasi serta kompetensi Seseorang tidak bisa melompati beberapa jenjang sekaligus (misalnya, dari pelaksana langsung ke administrator) tanpa melalui prosedur yang ditetapkan

Sesuai Aturan dalam Per Undang Undangan bagi PNS yang Dilantik
/menerima jabatan yang tidak memenuhi kriteria dapat dianggap melanggar kewajiban dan dapat dikenai hukuman disiplin berat, yang meliputi:
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS” Tegas nya ‘
Saat dikonfirmasikan Kepada Oknum (RIS) Sebagai Sekretaris DinasKesehatan Kabupaten Lahat terkait Dugaan Diatas melaluiVia Chat dan Tlp dirinya diam tidak memberikan jawaban Klarifikasi Yang Resmi sebagai Hal Jawab hingga berita ini diturunkan.(M salam)
