JABATAN SEKRETARIS DINKES LAHAT DIPERTANYAKAN DIDUGA  CACAT ADMINISTRASI. 

JABATAN SEKRETARIS DINKES LAHAT DIPERTANYAKAN DIDUGA CACAT ADMINISTRASI. 

Spread the love

Lahat Sumsel -TribunNews86.id

27 Januari 2026.Terkat Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan sebanyak 86 Orang Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas,di lingkup Pemkab Lahat berlangsung sekira pukul 15.30 Wib saat digelar di Gedung Pertemuan Kabupaten Lahat, beberapa waktu lalu tepat nya pada tanggal ( 31/10_2025)

Pelantikan yang di Pimpin langsung oleh Wakil Bupati Lahat Widya Ningsih, SH, MH, dan dihadiri para pejabat OPD dan unsur Forkopimda Kab. Lahat Acara terlaksana sesuai dengan Lampiran Bupati Lahat Nomor: 93&94/800.1.3.3/KEP/BKPSDM/2025 ter Tanggal :31 Oktober 2025

Adanya Dugaan Kejanggalan dalam Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan tersebut berawal dari Ke cc urigaan Beberapa Para Pejabat dikarenakan tidak adanya informasi kepada Publik secara Resmi akan dilaksanakan Pelantikan tersebut yang seharusnya dan sudah menjadi Tugas Pokok Bagian Humas dan Protokol Setiap Lahat membuat jadwal dan di agendakan dalam bentuk Rengiat Humas/Protokol setkab.lahat sehingga acara tersebut dapat di liput dan dipublikasikan ke Publik oleh Media

Namun yang terjadi malah para pejabat dan Undangan yang hadir ber tanya tanya ada apa dengan Acara Pelantikan ini seakan akan terkesan dadakan (Urhebt) tanpa ada persiapan sebelum nya namun acara tetap berlangsung sehingga sebahagian Para pejabat merupakan bagian dari dari Instansi baik Pemerintah daerah maupun Instansi Swasta diwakilkan oleh Kepala OPD ada juga yang tidak menghadiri acara Pelantikan tersebut.

Setelah di cari tau ternyata tak di duga tak disangka dibalik Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan dari Sejumlah Pejabat PNS tersebut ada dugaan Oknum PNS inisial (RIS) diduga hanya memiliki latar Jenjang karier yang belum sesuai dan belum memadai untuk memegang Jabatan selaku Sekretaris di Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat namun anehnya Oknum tersebut dapat langsung dipromosikan Jabatan baru sebagai Sekretaris Kepala Dinas Kesehatan Lahat

Salah satu sumber yang dapat dipercaya inisial (DF) kepada Awak Media menjelaskan Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan yang dilaksanakan telah diduga CACAT ADMINISTRASI (Tidak Legal) di lampiran Surat Keputusan (SK) yang ada di bacakan tidak dijelaskan jabatan Oknum yang di duduk sebelum nya hanya di sebutkan Jabatan baru yang ada di ucapkan dalam Surat lampiran keputusan Bupati Lahat tersebut, padahal diketahui Informasi Tentang Mutasi, Pelantikan, Nama Oknum yang di lantik ada nya Jabatan Lama dan Jabatan yang Baru sehingga dapat diketahui oleh Publik

“Saya tau persis Oknum (RIS)yang dimaksud sebelum nya Oknum PNS tersebut menduduki jabatan koordinator staf dan sebagai Kasubag keuangann dinas Kesehatan Kabupaten Lahat jelas ini tidak bisa langsung dilantik menjadi sekretaris kepala dinas, karena kedua jabatan tersebut memiliki jenjang dan persyaratan yang berbeda Koordinator /Staf: Biasanya merupakan Jabatan Pelaksana (sebelumnya dikenal sebagai Jabatan Fungsional Umum/JFU) atau Jabatan Fungsional, yang merupakan jenjang jabatan yang lebih rendah dalam struktur birokrasi PNS.

Sementara Jabatan Sekretaris Kepala Dinas Kesehatan tersebut merupakan Jabatan Administrator (struktural eselon III), yang merupakan jenjang jabatan pimpinan tingkat menengah untuk Pengangkatan dan kenaikan jabatan PNS diatur ketat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (sebagaimana diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020), yang mensyaratkan hal-hal berikut:

Syarat dan Prosedur: Pengangkatan ke dalam jabatan struktural (Administrator) memerlukan proses seleksi, seperti melalui uji kompetensi atau penilaian kinerja, dan harus memenuhi kualifikasi serta kompetensi Seseorang tidak bisa melompati beberapa jenjang sekaligus (misalnya, dari pelaksana langsung ke administrator) tanpa melalui prosedur yang ditetapkan

Sesuai Aturan dalam Per Undang Undangan bagi PNS yang Dilantik

/menerima jabatan yang tidak memenuhi kriteria dapat dianggap melanggar kewajiban dan dapat dikenai hukuman disiplin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *