Polres Lahat,   Ungkap Kasus TP. Narkotika oleh Sat Res Narkoba Polres Lahat

Polres Lahat,  Ungkap Kasus TP. Narkotika oleh Sat Res Narkoba Polres Lahat

Spread the love

Lahat Sumsel -TribunNews86.id

Jajaran Satresnarkoba di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H. bersama Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA NOPRIANTO, S.H. dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RADEN PUTRO, S.H, beserta anggota Sat Res Narkoba berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba berdasarkan Laporan Polisi :

LP / A / 05 / I / 2026 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 16 Januari 2026.

*KEJADIAN*

Hari Jum’at Tanggal 16 Januari 2026 sekira jam 00.15 wib.

*TKP*

Di Rumah Tersangka T W yang beralamat di Srinanti Kel. Gunung Gajah Kec. Lahat Kab. Lahat

*TSK*

Nama : TW

JK : Laki-Laki

TTL : Lahat, 23 Maret 1980 (45 tahun)

Pekerjaan : Wiraswasta

Agama : Islam

Alamat : Jl. Letnan Marzuki Rt. 001 Rw. 001 Kel. Talang Jawa Utara Kec. Lahat Kab. Lahat

Nama : RJ

JK : Laki-Laki

TTL : Tanjung Lontar, 05 Desember 1991 (33 tahun)

Pekerjaan : Belum / Tidak Bekerja

Agama : Islam

Alamat : Desa Tanjung Lontar Kec. Merapi Timur Kab. Lahat

*BARANG BUKTI*

* 3 (tiga) paket Kristal putih yang terbungkus plastic klip transparan dengan berat brutto : 0,36 (nol koma tiga enam) gram;

* 1 (satu) batang pirek yang di dalamnya berisikan Kristal Putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto: 1,35 (satu koma tiga lima) gram;

* 1 (satu) set alat hisap sabu / bong;

* 1 (satu) unit handphone Android merek Oppo A18 warna hitam.

*STATUS*

Pengedar Narkotika Jenis Sabu.

*PASAL YANG DISANGKAKAN*

Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat ,Aiptu Lismono SH mengatakan pada media ,kronologi

Awalnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Srinanti Kel. Gunung Gajah Kec. Lahat Kab. Lahat sering terjadi transaksi Narkotika.

Selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setelah sasaran dan ciri – ciri orang tersebut telah diketahui, pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 sekira jam 00.15 wib Personil Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang Tersangka a.n. TW dan RJ di dilakukan penangkapan yang sedang berada di dalam kamar miliknya, kemudian Personil Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan mendapatkan barang bukti berupa 3 (tiga) paket Kristal putih terbungkus plastic klip transparan diduga Narkotika jenis Sabu yang ditemukan di bawah kasur tepat di bawah Tersangka .

Kemudian Personil Sat Res Narkoba menemukan 1 (satu) set alat hisap sabu / bong beserta 1 (satu) batang kaca pirek yang di dalamnya berisikan Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu di dalam kamar tersebut, Personil Sat Res Narkoba juga menemukan 1 (satu) unit Handphone Android merek Oppo A18 warna hitam milik tersangka.

Dan diakui oleh Tersangka bahwa barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut benar adalah milik Tersangka a yang dibeli oleh Tersangka RJ

Tersangka berikut semua barang bukti yang didapat di TKP tersebut dibawa oleh Personil Sat Res Narkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polres Lahat,

Ungkap Kasus TP. Narkotika oleh Sat Res Narkoba Polres Lahat

Jajaran Satresnarkoba di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H. bersama Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA NOPRIANTO, S.H. dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RADEN PUTRO, S.H, beserta anggota Sat Res Narkoba berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba berdasarkan Laporan Polisi :

LP / A / 05 / I / 2026 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 16 Januari 2026.

*KEJADIAN*

Hari Jum’at Tanggal 16 Januari 2026 sekira jam 00.15 wib.

*TKP*

Di Rumah Tersangka T

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *