Pemkab OKI Tegaskan Komitmen Hentikan Pengangkatan Tenaga Honorer Mulai 2026

Pemkab OKI Tegaskan Komitmen Hentikan Pengangkatan Tenaga Honorer Mulai 2026

Spread the love

Oki -TribunNews86.id

Kayuagung Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menegaskan komitmennya untuk mematuhi kebijakan pemerintah pusat terkait penghapusan pengangkatan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah mulai tahun 2026.

 

Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur bahwa instansi pemerintah hanya diperbolehkan merekrut pegawai berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKI, Antonius Leonardo, menyampaikan bahwa Pemkab OKI siap menjalankan amanat undang-undang tersebut secara konsisten.

 

> “Kami berkomitmen untuk mematuhi larangan pengangkatan pegawai non-ASN dalam mengisi jabatan ASN. Seluruh kebijakan kepegawaian akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Antonius saat ditemui pada Kamis (15/1/2025).

 

Ia menjelaskan bahwa masa transisi penataan tenaga non-ASN telah berakhir pada 31 Desember 2025. Dengan demikian, mulai tahun 2026, tidak akan ada lagi pengangkatan tenaga honorer di lingkungan Pemkab OKI.

 

Antonius juga menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 memberikan sanksi tegas bagi pimpinan instansi pemerintah, termasuk kepala daerah, yang masih melakukan rekrutmen tenaga non-ASN.

 

> “Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lainnya dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

 

Kebijakan ini, lanjut Antonius, merupakan langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan profesional. Pemkab OKI juga telah melakukan sosialisasi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar kebijakan ini dipahami dan dijalankan secara menyeluruh.

 

> “Kami telah menyampaikan aturan ini kepada seluruh OPD agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan,” tambahnya.

 

Antonius menegaskan bahwa ke depan, pemerintah hanya mengakui dua status kepegawaian, yakni ASN dan PPPK, dengan mekanisme rekrutmen melalui seleksi CPNS dan PPPK sesuai ketentuan yang berlaku.

 

> “Tidak ada lagi jalur lain di luar mekanisme tersebut,” tegas pejabat eselon II ini.

 

Sebagai solusi bagi tenaga honorer non-database, Pemkab OKI membuka opsi optimalisasi tenaga alih daya (outsourcing) untuk jenis pekerjaan tertentu. Langkah ini diambil guna mencegah pemutusan hubungan kerja secara mendadak.

 

Jenis pekerjaan yang dapat dialihkan melalui skema outsourcing antara lain sopir, petugas kebersihan, pramusaji, serta tenaga dengan keahlian khusus sesuai kebutuhan masing-masing perangkat daerah.

Muhammad Salam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *