Depok. – tribunnews86.id
Seorang oknum anggota TNI Angkatan Laut berinisial Serda M, bersama lima tersangka lainnya yakni DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MKA (18), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan brutal yang menewaskan satu warga di Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Korban WAT (24) dinyatakan meninggal dunia, sementara DN (39) mengalami luka berat setelah dianiaya selama berjam-jam, mulai Jumat dini hari (2/1/2026) sekitar pukul 01.30 WIB hingga menjelang subuh.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka, mengatakan pihaknya telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan para pelaku sebagai tersangka.
“Kami sudah mendapatkan dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan lima pelaku sebagai tersangka,” ujar Made dalam konferensi pers, Kamis (8/1/2026).
Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap peran setiap tersangka dalam aksi penganiayaan tersebut. Serda M diduga menjadi pelaku utama dengan memukul korban menggunakan selang secara berulang kali.
Sementara itu, MF bertugas mengamankan korban dan sempat melakukan pemukulan dengan tangan kosong. DS memukul dan menendang korban DN di bagian wajah sebanyak dua kali.
Sedangkan GR dan FA turut melakukan pemukulan dan penendangan, sekaligus membantu mengikat serta menelanjangi DN.
Aksi kekerasan ini dipicu oleh kecurigaan para pelaku bahwa kedua korban hendak melakukan transaksi narkoba.
Namun, hasil penyelidikan polisi tidak menemukan satu pun bukti yang menguatkan dugaan tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan olah TKP, fakta yang ditemukan tidak ada narkotika sama sekali,” tegas Made.
Kronologi bermula saat WAT dan DN berboncengan motor menuju rumah teman mereka di Jalan Kapitan Raya.
Di tengah perjalanan, motor korban mogok karena kehabisan bensin. WAT kemudian berjalan mencari bensin eceran, sementara DN menunggu di lokasi.
Dalam pencarian tersebut, WAT bertemu Serda M dan ditegur mengenai keberadaannya di lingkungan tersebut. Dari situ, kecurigaan muncul hingga korban diinterogasi dan dianiaya.
DN pun ikut dibawa paksa dan dipaksa mengakui transaksi narkoba yang sebenarnya tidak pernah terjadi.
“Sepertinya memang terjadi tindakan main hakim sendiri, namun faktanya tuduhan itu tidak terbukti,” jelas Made.
Pengurus lingkungan setempat akhirnya membawa kedua korban ke Polsek Cimanggis menggunakan mobil boks. Polisi kemudian mengevakuasi korban ke RS Bhayangkara Brimob.
Namun, WAT dinyatakan meninggal dunia akibat luka parah yang dideritanya. Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel, empat selang, satu lilin, serta dua jaket Shopee yang digunakan para pelaku.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 dan/atau Pasal 466, 468, 469, serta Pasal 458 KUHP juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
- (Agus Salim)
