JAKARTA, – tribunnews86.id
Menindaklanjuti beredarnya informasi, aktivitas, maupun komunikasi yang mengatasnamakan Fast Respon Indonesia Center (FRIC), dengan ini kami menyampaikan penegasan resmi disertai peringatan hukum keras kepada seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia, instansi Pemerintah, lembaga negara, serta masyarakat luas, sebagai berikut:
FRIC MENEGASKAN bahwa:
Nama: Muhammad Mudian
Media: www.reformasiindonesia.com
Jabatan Terakhir: Ketua DPW FRIC Lampung
“SECARA SAH, RESMI, DAN FINAL, YANG BERSANGKUTAN SUDAH TIDAK LAGI MENJADI ANGGOTA FAST RESPON INDONESIA CENTER (FRIC)”.
Terhitung sejak 27 Desember 2025, yang bersangkutan:
*Tidak memiliki hak, kewenangan, mandat, maupun legitimasi dalam bentuk apa pun;
*Dilarang keras mengatasnamakan FRIC, baik secara lisan, tulisan, media online, maupun media sosial;
*Dilarang menggunakan atribut, logo, kop surat, kartu identitas, stempel, maupun simbol organisasi FRIC;
*Tidak berhak melakukan komunikasi, koordinasi, atau kegiatan apa pun dengan Polri, Pemerintah, maupun pihak lain dengan membawa nama FRIC.
Apabila di kemudian hari nama, media, atau nomor telepon tersebut di atas masih ditemukan mengatasnamakan Fast Respon Indonesia Center (FRIC), maka tindakan tersebut dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, dan FRIC tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul.
Perbuatan tersebut dapat dikenakan tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain namun tidak terbatas pada:
*Penyalahgunaan nama dan atribut organisasi;
*Pencatutan identitas;
*Pemalsuan atau penyampaian informasi yang menyesatkan;
*Perbuatan yang berpotensi merugikan institusi negara, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
FRIC tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum, termasuk namun tidak terbatas pada:
Teguran resmi tertulis;
*Pelaporan kepada aparat penegak hukum;
*Tindakan hukum pidana dan/atau perdata sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Melalui rilis ini, kami meminta dengan tegas kepada:
*Seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia
*Seluruh unsur Pemerintah Pusat dan Daerah
*Instansi, mitra kerja, dan masyarakat luas agar TIDAK MELAYANI, TIDAK MENINDAKLANJUTI, serta TIDAK MENGAKUI segala bentuk aktivitas, pernyataan, atau komunikasi yang mengatasnamakan FRIC dan dilakukan oleh pihak yang namanya tercantum di atas.
Fast Respon Indonesia Center adalah organisasi yang menjunjung tinggi integritas, loyalitas kepada Polri, kepatuhan hukum, serta menjaga marwah institusi negara. Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan nama organisasi akan ditindak secara tegas dan tanpa kompromi.
Demikian rilis penegasan dan peringatan hukum ini disampaikan untuk menjadi perhatian serius dan pedoman resmi, serta agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
TIDAK ADA RUANG PENAFSIRAN LAIN ATAS STATUS INI.
Jakarta, 27 Desember 2025
FAST RESPON INDONESIA CENTER (FRIC)
Penegasan Resmi Organisasi
(HUMAS FRIC)
- (Agus Salim)
