Asap di Balik Pemilahan: TPA Desa Kaduagung Masih Membara, Transparansi Pungutan Sampah Rp10 Ribu Dipertanyakan

Asap di Balik Pemilahan: TPA Desa Kaduagung Masih Membara, Transparansi Pungutan Sampah Rp10 Ribu Dipertanyakan

Spread the love

 

KUNINGAN , – tribunnews86.id

Klaim pemilahan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Kaduagung kec. Karangkancana kembali menuai sorotan. Pasalnya, kondisi di lapangan menunjukkan tumpukan sampah masih dikelola dengan metode penimbunan terbuka disertai pembakaran, yang menimbulkan asap pekat serta bau menyengat.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, yang menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara ramah lingkungan dan berkelanjutan.

“Katanya sampah sudah dipilah, tapi faktanya masih di bakar” ujar seorang warga Desa Kaduagung, melalui WhatsApp Jumat (26/12/2025).

Praktik pembakaran terbuka (open burning) dan penumpukan sampah tanpa pengelolaan lindi maupun gas dinilai berpotensi mencemari udara, tanah, dan air, serta membahayakan kesehatan masyarakat.

Sukendar, S.H. menegaskan bahwa pemilahan sampah tidak dapat dijadikan pembenaran atas praktik pengelolaan yang melanggar aturan.

“Pemilahan sampah hanya salah satu tahapan. Jika pada akhirnya sampah dibakar secara terbuka atau dikelola tanpa standar lingkungan, maka itu bertentangan dengan PP Nomor 81 Tahun 2012 dan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” ujar Sukendar.

Menurutnya, pengelolaan sampah oleh pemerintah desa wajib mengedepankan asas perlindungan lingkungan, kesehatan masyarakat, serta transparansi penggunaan anggaran.

“Jika ada pungutan dari warga, maka pemerintah desa berkewajiban menyampaikan laporan penggunaan dana secara terbuka. Tanpa transparansi, pungutan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” tegasnya.

Sejumlah Warga Desa Kaduagung juga mempertanyakan pungutan retribusi sampah sebesar Rp10 ribu per bulan yang dipungut dari masyarakat. Hingga kini, warga mengaku belum pernah menerima laporan resmi terkait penggunaan dana tersebut.

“Kalau uang dipungut rutin dari warga, seharusnya jelas peruntukannya. Jangan sampai warga hanya dibebani, sementara pengelolaan sampah tetap bermasalah,” ungkap warga lainnya.

Sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan, awak media telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Kepala Desa Kaduagung melalui WhatsApp.

Namun hingga berita ini diturunkan, pesan tersebut masih berstatus centang satu dan belum mendapatkan tanggapan.

Warga berharap pemerintah desa segera memberikan klarifikasi resmi dan Transparansi terkait pengguaan pungutan 10 ribu serta melakukan evaluasi menyeluruh agar pengelolaan sampah di Desa Kaduagung berjalan sesuai peraturan dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.

 

  • (Agus Salim) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *